Cara Cek Tilang Elektronik Secara online
Stania-info.com - Kapolri jenderal listyo sigit purnomo mewacanakan penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. agar prlanggaran semakin diminimalisir.
Sistem ETLE merupakan metode mendeteksi pelanggaran pengendara dijalan raya yang menggunakan speedcam yang dapat menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomornya.
Sistem Tilang elektronik ETLE ini Sering tidak disadari oleh pengendara dikarenakan pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera speedcam yang dipasang di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Dasar hukum dari Penerapan ETLE ini ada pada :
- pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2);
- pasal 249 ayat (3),
- pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
- PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Demikian cara cek tilang elektronik ETLE lewat online.
Bagi beberapa pengendara yang merasa terkena tilang elektronik atau tidak dapat memastikan untuk mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/
Caranya,
- Klik link situs web ETLE,
- Masukan nomer refensi pelanggaranmu,
- Lalu masukkan nomor polisi kendaraanmu, lalu klik komfirmasi
Semoga Bermanfa'at.
0 comments:
Post a Comment