
TERLANJUR TERJERAT PINJOL ILEGAL?LAKUKAN 5 HAL INI!Stania-info.com - Kementrian komunitasi dan informasi indonesia (kemenkomimfo) bersama otoritas jasa keuangan (OJK) membuat edaran peringatan bagi kamu yang suka menggunakan kasa fintech alias pinjaman online(pinjol).jika kamu sudah terlanjur terjerat hutang dengan pinjaman online(pinjol), pemerintah melalui otoritas jasa keuangan(OJK) bekerjasama dengan kementerian komunikasi dan...
Share: