pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 Apa itu NPWP ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Monday, June 26, 2023

Apa itu NPWP

Apa itu NPWP? Apa syarat dan bagaimana cara membuatnya?

Stania-info.com - NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Jadi kartu NPWP ini sebagai identitas pembayar pajak.

Jika kamu seorang yang berpenghasilan, baik itu seorang pegawai, karyawan ataupun wirausaha, berarti kamu wajib menyetorkan pajak terhadap negara. Oleh sebab itu, kamu diwajibkan memiliki NPWP.

Setelah mendaftar dan memiliki NPWP maka identitas ini akan melekat seumur hidup atau kata lain bahwa NPWP ini tidak pernah kadaluarsa.

Bagi warga yang berpenghasilan namun tidak memiliki NPWP Konsekuensinya akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Dan juga bagi yang dengan sengaja menyalahgunakan merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar kuantitas pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Wajib pajak pendapatan yang dikenai PPh Pasal 21, terkecuali tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar berasal dari tarif aslinya. Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan jadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.


Fungsi dan faedah NPWP

  • NPWP berfungsi Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai fasilitas administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan didalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Bisa Menjadi persyaratan pada layanan umum, misalnya untuk buat rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.


Syarat Membuat NPWP 

Persyaratan untuk pembuatan NPWP dibagi menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat buat NPWP untuk karyawan/pegawai.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): mempunyai fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Jika alamat domisili kamu berbeda dengan alamat yang tertera KTP, kamu harus melampirkan surat domisili dari RT dan Kelurahan tempat tinggalmu sekarang.
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat kamu bekerja. Bagi pegawai negeri harus melampirkan surat ketetapan (SK).
  • Lalu Mengisi formulir pengajuan NPWP.


 2. Syarat buat NPWP untuk wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): mempunyai fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) sedikitnya dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai. Surat ini mengatakan bahwa Wajib Pajak terlalu memiliki bisnis atau pekerja bebas.

 3. Syarat buat NPWP untuk seorang istri

Khusus untuk wanita karir yang berpenghasilan namun sudah bersuami. Sang istri bisa mengajukan NPWP tersendiri secara terpisah. Syaratnya sebagai berikut ;

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pembagian atau perbedaan harta dan pendapatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau suami istri.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.


Cara membuat NPWP

Untuk mengajukan pembuatan NPWP ada dua cara. Kamu bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau lebih mudah bisa secara online.

1. Membuat NPWP di KPP

Setelah menyiapkan dokumen yang sudah disyaratan, Silahkan langsung Datang ke KPP terdekat.

Isi formulir pengajuan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Menerima sinyal menerima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Buat NPWP secara online

NPWP sudah bisa dibuat secara online dengan mengakses situs resmi dirjen pajak, yaitu ereg.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah membuat NPWP Online :

  1. Buat akun:

  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

  2. Pendaftaran:

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit”
  • Verifikasi
  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai

Jika semua tahapan dan syarat-syaratnya sudah dipastikan lengkap dan selesai, maka kartu NPWP kamu akan dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainya kealamat rumah yang kamu daftarkan. 

Demikian ulasan sederhana tentang apa itu NPWP, nomor pokok wajib pajak. Semoga bermanfa'at.

Penulis : Clou Cia
Editor/gambar : Ardy stania
Sumber : dirjen pajak, dan beberapa referensi
Share:
pangkalpinang Pangkal Pinang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate