ARTI WARNA SURAT TILANG
Stania-info.com- Sungailiat - Untuk menambah Wawasan bagi kita semua tentang arti warna surat tilang polisi lalu lintas. Banyak yang tidak tahu artinya sehingga tinggal bayar-bayar aja walau nantinya dibelakang akhirnya ngomel-ngomel juga hukuman dari pelanggaran yang kamu lakukan.
Dinegara kita Indonesia, sudah diberlakukan lima warna kertas slip tilang, yaitu merah, putih, hijau, biru, kuning. Dengan arti dan Fungsi yang berbeda-beda.
Berikut kami ulas singkat tentang arti warna surat tilang :
Surat tilang berwarna merah
Jika kamu ditilang atas pelanggaranmu lalu polisi memberikan surat tilang berwarna merah, itu artinya kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan menjelaskan segalanya alasan kamu bisa ditilang.
Dalam penilangan Sim atau stnk kamu akan ditahan dulu dan polisi lalu lintas akan memberikan bukti tilangnya untuk dibawa kepersidangan
Dalam surat tilang warna merah tersebut terdapat beberapa keterangan alasan tilang, pasal tilang, dan tanggal/jadwal sidangnya.
Pada sidang tilang tersebutnya Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak. juga akan menetapkan jumlah denda yang harus kamu bayar atas pelanggatan tersebut.
surat tilang warna biru
Nah, Jika polisi lalu lintas memberimu surat tilang warna Biru, itu artinya kamu mengakui kesalahanmu. kamu dengan sadar mengakui kesalahan yang telah kamu lakukan dan bersedia membayar denda tilang.
Polisi lalu lintas akan memberimu nomor virtual account untuk pembayaran dendanya nanti. Simpan bukti pembayarannya lalu bawa kekantor Satlantas untuk menukar atau pengambilan surat-surat kendaraanmu yang sebelumnya ditahan petugas.
Sedangkan surat tilang berwarna biru artinya kamu menerima keputusan dari polisi lalu lintas dan bersedia untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh polisi lalu lintas.
Surat Tilang Warna Hijau
Surat Tilang Warna Kuning
Surat Tilang Warna Putih
Demikian artikel ini kami tulis untuk menambah wawasan bahkan untuk referensi suatu keperluan.
Artikel ini ditulis atas inspirasi dari peristiwa ditilangnya bung sangkut dengan bung amat-kawan kerja bangunan yang sedang keluar camp untuk membeli nasi makan siang,rabu(4/7/2021) pukul 11.30wib kota sungailiat, bangka.
Dalam kejadian tersebut kawan-kawan yang diberikan surat tilang warna biru yang berarti mengaku bersalah, dengan keterbatasanya masing-masing harus patungan untuk membayar denda Rp.200.000_, atas pelanggaran yang telah diperbuat. mengendara tanpa helm(pasal 291), tanpa sim(pasal 281), tanpa surat tanda kendaraan(pasal 288), tanpa syarat tehnis kendaraan(pasal 285) dan tanpa masker(undang-undang darurat prokes covid-19)
Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua....
0 comments:
Post a Comment