pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 Arti warna surat tilang ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Tuesday, May 23, 2023

Arti warna surat tilang

ARTI WARNA SURAT TILANG

Stania-info.com- Sungailiat - Untuk menambah Wawasan bagi kita semua tentang arti warna surat tilang polisi lalu lintas. Banyak yang tidak tahu artinya sehingga tinggal bayar-bayar aja walau nantinya dibelakang akhirnya ngomel-ngomel juga hukuman dari pelanggaran yang kamu lakukan.

Dinegara kita Indonesia, sudah diberlakukan lima warna kertas slip tilang, yaitu merah, putih, hijau, biru, kuning. Dengan arti dan Fungsi yang berbeda-beda.

Berikut kami ulas singkat tentang arti warna surat tilang :

Surat tilang berwarna merah

Jika kamu ditilang atas pelanggaranmu lalu polisi memberikan surat tilang berwarna merah, itu artinya kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan menjelaskan segalanya alasan kamu bisa ditilang.

Dalam penilangan Sim atau stnk kamu akan ditahan dulu dan polisi lalu lintas akan memberikan bukti tilangnya untuk dibawa kepersidangan

Dalam surat tilang warna merah tersebut terdapat beberapa keterangan alasan tilang, pasal tilang, dan tanggal/jadwal sidangnya.

Pada sidang tilang tersebutnya Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak. juga akan menetapkan jumlah denda yang harus kamu bayar atas pelanggatan tersebut.

surat tilang warna biru

Nah, Jika polisi lalu lintas memberimu surat tilang warna Biru, itu artinya kamu mengakui kesalahanmu. kamu dengan sadar mengakui kesalahan yang telah kamu lakukan dan bersedia membayar denda tilang.

Polisi lalu lintas akan memberimu nomor virtual account untuk pembayaran dendanya nanti. Simpan bukti pembayarannya lalu bawa kekantor Satlantas untuk menukar atau pengambilan surat-surat kendaraanmu yang sebelumnya ditahan petugas.

Jadi, Dalam perkara tilang,penyelesaian kedua jenis suratnya berbeda.
Surat tilang berwarna merah artinya kamu keberatan pada keputusan tersebut lalu mengajukan banding melalui persidangan tilang yang akan dilaksankan sesuai jadwal.
Sedangkan surat tilang berwarna biru artinya kamu menerima keputusan dari polisi lalu lintas dan bersedia untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh polisi lalu lintas.

Surat Tilang Warna Hijau

Surat Tilang yang berwarna Hijau akan Diberikan kepengadilan untuk dakwaan atas  bukti pelanggaran.

Surat Tilang Warna Kuning

Surat Tilang berwarna Kuning akan dipegang,/disimpan pihak kepolisian sebagai bukti pelanggaran.

Surat Tilang Warna Putih

Surat tilang warna Putih ini Diberikan pada pihak jaksa untuk melakukan tuntutan pelanggaran.

jika  melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1.        Mengakui kesalahan, akan diberikan slip biru dan diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan pada UU no 22 tahun 2009.

2.        Mengikuti sidang, akan diberikan slip /surat tilang warna merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Setelah pembayaran selesai,  SIM/STNK yang disita karena pelanggaran dapat diminta kembali.

Demikian artikel ini kami tulis untuk  menambah wawasan  bahkan untuk referensi suatu keperluan.

Artikel ini ditulis atas inspirasi dari peristiwa ditilangnya bung sangkut dengan bung amat-kawan kerja bangunan yang sedang keluar camp untuk membeli nasi makan siang,rabu(4/7/2021) pukul 11.30wib kota sungailiat, bangka.

Dalam kejadian tersebut kawan-kawan yang diberikan surat tilang warna biru yang berarti mengaku bersalah, dengan keterbatasanya masing-masing harus patungan untuk membayar denda Rp.200.000_, atas pelanggaran yang telah diperbuat. mengendara tanpa helm(pasal 291), tanpa sim(pasal 281), tanpa surat tanda kendaraan(pasal 288), tanpa syarat tehnis kendaraan(pasal 285) dan tanpa masker(undang-undang darurat prokes covid-19)

barang bukti kendaraan bermotor yang ditilang atas beragam pelanggaran(polres bangka)

Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih telah singgah dan membaca, semoga bermanfa’at. 
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua....

*Sumber: polri.go.id
Penulis : Ardy stania
Editor: cloucia
Share:
pangkalpinang Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate