pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 Perbedaan PPPK dengan PNS ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Saturday, July 29, 2023

Perbedaan PPPK dengan PNS

INILAH PERBEDAAN PPPK DENGAN PNS
Sumber gambar : berita solo

Pangkalpinang - Kebijakan pemerintahan untuk menghapus tenaga honorer nampaknya sudah final. Namun tenaga honorer tidak hilang begitu saja. Penggantinya akan beralih ke PPPK(pegawai pemerintah perjanjian kerja)

Ada pertanyaan, apa perbedaan PPPK dengan PNS?

Dilansir dari situs resmi kementerian perdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(kemenpanrb), ada 7 perbedaan antara PPPK dengan PNS, gaji serta jabatannya. Inilah perbedaannya :

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara senantiasa oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk duduki jabatan pemerintahan.


PPPK (Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka sementara spesifik dalam rangka lakukan tugas pemerintahan.


2. Batas Usia sementara Melamar CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
- usia minimal 18 tahun
- usia maksimal 35 tahun


PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
- usia minimal 20 tahun
- usia maksimal 1 th. sebelum saat batas usia spesifik pada jabatan yang dapat dilamar


3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang


PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. teknis
c. sosial kultural


4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian bersama predikat tertentu
- PNS diberhentikan bersama hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas keinginan sendiri
c. meraih batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang membawa dampak pensiun dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani agar tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban


PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja bersama predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK bersama hormat apabila:

a. jangka sementara perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas keinginan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang membawa dampak pengurangan PPPK

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani agar tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati


5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: bisa duduki seluruh jabatan pemerintahan


PPPK:

- type jabatan yang bisa diisi oleh PPPK diatur bersama Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022

- tidak bisa isikan JPT Pratama


6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Sumber gambar : merdeka.com

PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan


PNS (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan


7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)

- 58 th. bagi pejabat administrasi

- 60 th. bagi pejabat pimpinan tinggi

- sesuai bersama ketetapan aturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional


PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)

- 58 th. bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 th. bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 th. bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian 7perbedaan PPPK dengan PNS yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfa'at. Terimakasih.

Penulis : cloucia
Editor : Ardy Stania
Sumber : situs kemenpanrb
Share:
pangkalpinang Pangkal Pinang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate