pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 June 2023 ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

www.staniacivil.com

- info seputar tehnik sipil dan kelistrikan -

www.stania-info.com

- berbagai menu informasi tersaji -

WARTA OJOL

-informasi seputar ojek online-

Monday, June 26, 2023

Apa itu NPWP

Apa itu NPWP? Apa syarat dan bagaimana cara membuatnya?

Stania-info.com - NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Jadi kartu NPWP ini sebagai identitas pembayar pajak.

Jika kamu seorang yang berpenghasilan, baik itu seorang pegawai, karyawan ataupun wirausaha, berarti kamu wajib menyetorkan pajak terhadap negara. Oleh sebab itu, kamu diwajibkan memiliki NPWP.

Setelah mendaftar dan memiliki NPWP maka identitas ini akan melekat seumur hidup atau kata lain bahwa NPWP ini tidak pernah kadaluarsa.

Bagi warga yang berpenghasilan namun tidak memiliki NPWP Konsekuensinya akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Dan juga bagi yang dengan sengaja menyalahgunakan merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar kuantitas pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Wajib pajak pendapatan yang dikenai PPh Pasal 21, terkecuali tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar berasal dari tarif aslinya. Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan jadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.


Fungsi dan faedah NPWP

  • NPWP berfungsi Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai fasilitas administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan didalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Bisa Menjadi persyaratan pada layanan umum, misalnya untuk buat rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.


Syarat Membuat NPWP 

Persyaratan untuk pembuatan NPWP dibagi menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat buat NPWP untuk karyawan/pegawai.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): mempunyai fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Jika alamat domisili kamu berbeda dengan alamat yang tertera KTP, kamu harus melampirkan surat domisili dari RT dan Kelurahan tempat tinggalmu sekarang.
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat kamu bekerja. Bagi pegawai negeri harus melampirkan surat ketetapan (SK).
  • Lalu Mengisi formulir pengajuan NPWP.


 2. Syarat buat NPWP untuk wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): mempunyai fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) sedikitnya dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai. Surat ini mengatakan bahwa Wajib Pajak terlalu memiliki bisnis atau pekerja bebas.

 3. Syarat buat NPWP untuk seorang istri

Khusus untuk wanita karir yang berpenghasilan namun sudah bersuami. Sang istri bisa mengajukan NPWP tersendiri secara terpisah. Syaratnya sebagai berikut ;

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pembagian atau perbedaan harta dan pendapatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau suami istri.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.


Cara membuat NPWP

Untuk mengajukan pembuatan NPWP ada dua cara. Kamu bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau lebih mudah bisa secara online.

1. Membuat NPWP di KPP

Setelah menyiapkan dokumen yang sudah disyaratan, Silahkan langsung Datang ke KPP terdekat.

Isi formulir pengajuan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Menerima sinyal menerima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Buat NPWP secara online

NPWP sudah bisa dibuat secara online dengan mengakses situs resmi dirjen pajak, yaitu ereg.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah membuat NPWP Online :

  1. Buat akun:

  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

  2. Pendaftaran:

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit”
  • Verifikasi
  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai

Jika semua tahapan dan syarat-syaratnya sudah dipastikan lengkap dan selesai, maka kartu NPWP kamu akan dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainya kealamat rumah yang kamu daftarkan. 

Demikian ulasan sederhana tentang apa itu NPWP, nomor pokok wajib pajak. Semoga bermanfa'at.

Penulis : Clou Cia
Editor/gambar : Ardy stania
Sumber : dirjen pajak, dan beberapa referensi
Share:

Friday, June 16, 2023

Cara mengajukan sertifikat tanah

 Warga Indonesia Pemilik Tanah Wajib Tahu tentang apa sebuah sertifikat tanah
Sumber gambar : kinemaster

Stania-info.com – Pemilik tanah diindonesia wajib memiliki dokumen sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah tersebut. Dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh badan pertanahan Nasional atau BPN.

Sertifikat tanah masih kerap disamakan dengan buku tanah, padahal keduanya berbeda.

Sampai sa'at ini masih banyak pemilik tanah yang belum mengerti langkah dan syarat-syarat mengajukan pembuatan sertifikat tanah.

Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya.

Pengertian sertifikat tanah tertuang didalam Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertifikat adalah surat isyarat bukti hak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak punya atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan didalam buku tanah yang bersangkutan.

Adapun sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata area atau Kepala Badan Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) atas basic keinginan pemegang hak.

Dalam hal pengajuan permohonan, pemegang hak atas tanah memohonkan keinginan selanjutnya bersama dengan basic itikad baik.

Sementara itu, sertifikat tanah berguna sebagai alat pembuktian yang kuat terkait data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Pembuktian mampu digunakan sepanjang data selanjutnya cocok bersama dengan surat ukur dan termasuk buku tanah yang bersangkutan.


Dasar hukum pembuktian dari sertifikat selanjutnya tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Selama tidak mampu dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang tercantum didalam sertifikat kudu diterima sebagai data yang benar.


Syarat pembuatan sertifikat tanah

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat-syarat untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah, diantaranya :

1. foto-copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. foto-copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

6. Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil menjual beli

7. foto-copy Girik atau Letter C yang dimiliki

8. Surat pernyataan kepemilikan lahan

9. Surat Pernyataan tidak sengketa


Cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah

Ada beberapa cara yang dibisa diambil untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah, yaitu ;

Pengajuan Mandiri

1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan mempunyai semua dokumen dan syarat

2. Menuju loket layanan sertifikat tanah dan isi formulir dan juga laksanakan verifikasi dokumen

3. Kemudian akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang kudu dibayarkan

4. Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah

5. Petugas ukur dari BPN akan laksanakan pengukuran tanah dan memasang isyarat batas tanah bersama dengan pemohon kudu hadir sebagai saksi

6. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk sebabkan surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN

7. Perlu diketahui, bahwa tersedia biaya yang kudu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah


Pengajuan Secara Online

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku

2. Daftarkan akun baru bersama dengan menambahkan username dan password

3. Lakukan aktivasi memanfaatkan NIK pada kantor BPN terdekat

4. Anda mampu membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah

5. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji bersama dengan petugas untuk mengukur tanah

6. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses

7. Pemohon termasuk kudu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

8. Status sertifikat tanah mampu selalu dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku.


Pengajuan bersama dengan Bantuan PPAT

1. Kunjungi kantor BPN paling dekat dan sampaikan pengajuan keinginan ke PPAT

2. Pihak PPAT akan terima keinginan yang diajukan dan laksanakan pengubahan nama pemilik tanah bersama dengan langkah mencoret anggota nama pemilik lama

3. Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat

4. Setelah itu, kepala BPN akan di tandatangani anggota tersebut

5. Kemudian, PPAT akan sebabkan dokumen sertifikat rumah baru didalam selagi kurang lebih 14 hari.

Demikian ulasan singkat tentang cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Terimakasih sudah visit dan menyimak. Semoga bermanfa'at.(Stin)

Share:

Monday, June 5, 2023

AIR MASAK VS AIR ISI ULANG

AIR ISI ULANG DENGAN AIR MASAK,MANA LEBIH HEGEINIS

Stania-info.com - Air yang bersih yang segar untuk dikomsumsi sangatlah penting untuk menjaga kesehatan tubuh kita. Namun, sejak munculnya air minum mineral atau air galon dari depot pengisian lokal, maka seringkali masyarakat luas membanding-bandingkan kehegeinisan air minum isi ulang dengan air masak. 

Dalam keraguan dari dua perbandingan itu, penting bagi kita semua untuk memahami lebih dalam tentang perbedaan diantara keduanya.


Air Isi Ulang

Air isi ulang atau air galon adalah air bersih yang dikemas dalam botol plastik dan biasanya diisi ulang didepot isi ulang dari sumber air yang bersih dan dianggap hegeinis.

Air isi ulang ini hasil dari serangkaian proses filterasi dan pemurnian untuk menghilangkan kontaminan dan partikel-partikel yang kemungkinan tergantung di dalamnya.

Ada Beberapa keuntungan menggunakan air isi ulang ini yaitu praktis, ketersediaan yang mudah, dan jaminan kualitas air oleh produsennya.

Depot Air isi ulang ini biasanya harus memiliki izin dan sertifikat kehegeinisan dari dinas kesehatan, BPOM dan harus melewati proses pengujian laboratorium untuk memastikan standarisasi kualiatas dan keamanan air isi ulang tersebut.


Air Masak

Air masak adalah air bersih siap konsumsi yang diproses melalui pemanasan api atau sumber panas lainnya hingga mendidih yang biasanya ditemferatur 100 derajat celsius untuk memastikan bakteri dan partikel-partikel berbahaya lainnya menjadi netral dan aman untuk tubuh.

Proses pemanasan air minum ini adalah Metode tradisional yang digunakan di rumah tangga. penting untuk diperhatikan bahwa air yang dimasak tidak serta-merta bisa menghilangkan kontaminan kimia yang mungkin terkandung dalam air tersebut, seperti minyak, logam atau bahan kimia lainnya ditemferatur diatas 100⁰celsius sekalipun.


Perbandingan Kehegeinisan

Kebersihan

Air isi ulang yang diproses melalui pemurnian dan filterasi itu cenderung lebih aman,bersih dan bebas dari kontaminan dibandingkan dengan air masak.

Namun, terkadang ada depot air isi ulang yang lupa atau belum mengganti filter airnya secara berkala sehingga mempengaruhi kualitas air yang mereka hasilkan.


Kontaminan Kimia

Air isi ulang yang telah melalui proses pemurnian biasanya bebas dari kontaminan kimia seperti logam berat atau bahan kimia lainnya.

Air masak tidak menghilangkan kontaminan kimia tersebut.


Konsistensi Kualitas

Air isi ulang umumnya mempertahankan kualitas yang konsisten setiap kali dibeli, karena air tersebut diproses oleh pemasok yang bertanggung jawab.

Air masak dapat bervariasi tergantung pada sumber dan sistem penyedia air di setiap daerah.


Kemudahan Akses

Air isi ulang bisa dengan mudah dipesan dan diantarkan ke rumah karna sudah terdapat dimana-mana disetiap kampung, sementara air masak memerlukan waktu dan usaha untuk melakukan proses pemanasan air.


Keamanan Mikroorganisme

Air isi ulang dan air masak dapat memberikan keamanan dari mikroorganisme setelah melalui proses pemurnian atau pemanasan yang sesuai presedur.

Nah, Dari ulasan singkat tentang perbandingan air isi ulang dengan air masak diatas sudah terkuak bahwa air isi ulang lebih aman dikonsumsi dibanding air masak. Namun, walau demikian masih banyak orang-orang tua yang tetap memilih air masak untuk dikonsumsi dengan berbagai alasan.

Terimakasih sudah singgah dan membaca. Semoga bermanfa'at(Stin)

Share:

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate