pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 May 2023 ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

www.staniacivil.com

- info seputar tehnik sipil dan kelistrikan -

www.stania-info.com

- berbagai menu informasi tersaji -

WARTA OJOL

-informasi seputar ojek online-

Tuesday, May 30, 2023

google akan hapus gmail

AKUN GMAIL NONAKTIFITAS SELAMA DUA TAHUN AKAN DIHAPUS GOOGLE

Stania-info.com - Akun e mail gratis yang telah lama tidak aktif sangat tidak aman dan rentan terhadap penyalahgunaan. Olehkarna itu Google berniat untuk menghapus tiap-tiap akun gratis yang udah lama tidak digunakan selama dua tahun.

Langkah ini diambil guna melindungi pengguna Gmail yang tidak aktif tersebut dari peraktek pencurian informasi dan kejahatan siber lainnya.

Google mengumumkan kebijakan ini melalui blog resmi raksasa mesin pencari tersebut.

Google akan menghapus akun yang tidak aktif mulai bulan Desember tahun 2023, tapi tidak bagi pengguna Gmail yang tunduk terhadap kebijakan baru google.

Akan dinyatakan selamat dari penghapusan Jika Anda mempunyai akun Gmail yang berasal dari kantor, institusi, kampus atau sekolah. walau jarang aktif sekalipun.

Namun harus dicatat juga bahwa bukan hanya akun Gmail saja yang akan terdampak oleh kebijakan ini, tapi seluruh ekosistem di Google Workspace. Seperti Docs, Drive, Meet, Calendar dan lain-lainnya juga akan terkena imbas.

Google juga memastikan perihal yang serupa berlaku bagi akun YouTube dan Google Photos. Akun dan akses keduanya juga ikut akan dihapus kalau pengguna tak aktif selama 2 tahun.

"Sebelum menghapus akun, kita akan mengirimkan notifikasi secara berkala beberapa bulan sebelumnya. Notifikasi akan dikirim ke alamat e mail utama dan e mail recovery (jika tersedia)," ungkap Google dikutip Minggu (28/5/2023).


Untuk hindari persoalan tersebut, Google mengimbuhkan setidaknya enam tips supaya akun bisa konsisten aktif digunakan dan tidak terhapus oleh proses di akhir 2023 nanti.

Menghindari akun Gmail tak dihapus Google

Cara termudah untuk melindungi supaya akun selalu aktif adalah bersama dengan masuk setidaknya tiap-tiap 2 tahun sekali. Itu selayaknya memadai mudah dilakukan. Memeriksa dan memperbarui keamanan dan privasi akun Gmail Anda secara tertib akan menunjang Anda mengaktifkan akun.


Berikut adalah 6 tips yang dijabarkan Google.

1. Manfaatkan akun Google untuk membaca atau mengirim email

2. Gunakan Google Drive

3. Pakai untuk menonton video YouTube

4. Unduh aplikasi di Google Play Store

5. Gunakan Google Search untuk browsing

6. Gunakan Google untuk masuk ke aplikasi atau registrasi di website

Selain itu, Anda bisa manfaatkan akun Google untuk langganan layaknya Google One, publikasi berita, atau aplikasi, juga dihitung sebagai aktivitas. Selain itu, Anda harus masuk ke Foto Google tiap-tiap dua tahun untuk dianggap aktif. (Stin)

Share:

Friday, May 26, 2023

Orang hilang, bu atin

Mandor sawit yang sempat hilang, sudah ditemukan

Riausilip - Sempat dinyatakan hilang, Bu atin atau Suprihatin(45) ditemukan dengan selamat.
Tim yang melakukan pencarian menemukan korban terbaring lemas disemak-semak di blok C kawasan perkebunan sawit PT. GUNUNG PELAWAN LESTASI Tuing riausilip.
Diduga korban mengalami kecelakaan tunggal efek kesehatannya yang kurang fit hingga terjatuh.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Maria Suprihatini (45) biasa Dipanggil bu Atin dinyatakan hilang setelah pamit keluar rumah untuk pergi keklinik perusahaan sawit tempat dia bekerja.


Bu Atin ini bekerja sebagai Mandor Diperkebun kelapa Sawit PT GPL desa Tuing, kecamatan Riau silip, Kab.Bangka.

Setelah 1x24jam tidak kunjung pulang kerumah, Pihak Keluarga alhirnya Melapor Ke Polsek Riausilip.

Pihak kepolisian dan para relawan sempat melalakukan pencarian dengan menyisir daerah yang dilalui oleh korban. Dari hasil keras keras mereka akhirnya membuahkan hasil.

Kini Bu atin sudah dievakuasi kerumah sakit terdekat guna pemeriksaan kondisi kesehatan.(Stin)


Share:

Tuesday, May 23, 2023

Arti warna surat tilang

ARTI WARNA SURAT TILANG

Stania-info.com- Sungailiat - Untuk menambah Wawasan bagi kita semua tentang arti warna surat tilang polisi lalu lintas. Banyak yang tidak tahu artinya sehingga tinggal bayar-bayar aja walau nantinya dibelakang akhirnya ngomel-ngomel juga hukuman dari pelanggaran yang kamu lakukan.

Dinegara kita Indonesia, sudah diberlakukan lima warna kertas slip tilang, yaitu merah, putih, hijau, biru, kuning. Dengan arti dan Fungsi yang berbeda-beda.

Berikut kami ulas singkat tentang arti warna surat tilang :

Surat tilang berwarna merah

Jika kamu ditilang atas pelanggaranmu lalu polisi memberikan surat tilang berwarna merah, itu artinya kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan menjelaskan segalanya alasan kamu bisa ditilang.

Dalam penilangan Sim atau stnk kamu akan ditahan dulu dan polisi lalu lintas akan memberikan bukti tilangnya untuk dibawa kepersidangan

Dalam surat tilang warna merah tersebut terdapat beberapa keterangan alasan tilang, pasal tilang, dan tanggal/jadwal sidangnya.

Pada sidang tilang tersebutnya Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak. juga akan menetapkan jumlah denda yang harus kamu bayar atas pelanggatan tersebut.

surat tilang warna biru

Nah, Jika polisi lalu lintas memberimu surat tilang warna Biru, itu artinya kamu mengakui kesalahanmu. kamu dengan sadar mengakui kesalahan yang telah kamu lakukan dan bersedia membayar denda tilang.

Polisi lalu lintas akan memberimu nomor virtual account untuk pembayaran dendanya nanti. Simpan bukti pembayarannya lalu bawa kekantor Satlantas untuk menukar atau pengambilan surat-surat kendaraanmu yang sebelumnya ditahan petugas.

Jadi, Dalam perkara tilang,penyelesaian kedua jenis suratnya berbeda.
Surat tilang berwarna merah artinya kamu keberatan pada keputusan tersebut lalu mengajukan banding melalui persidangan tilang yang akan dilaksankan sesuai jadwal.
Sedangkan surat tilang berwarna biru artinya kamu menerima keputusan dari polisi lalu lintas dan bersedia untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh polisi lalu lintas.

Surat Tilang Warna Hijau

Surat Tilang yang berwarna Hijau akan Diberikan kepengadilan untuk dakwaan atas  bukti pelanggaran.

Surat Tilang Warna Kuning

Surat Tilang berwarna Kuning akan dipegang,/disimpan pihak kepolisian sebagai bukti pelanggaran.

Surat Tilang Warna Putih

Surat tilang warna Putih ini Diberikan pada pihak jaksa untuk melakukan tuntutan pelanggaran.

jika  melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1.        Mengakui kesalahan, akan diberikan slip biru dan diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan pada UU no 22 tahun 2009.

2.        Mengikuti sidang, akan diberikan slip /surat tilang warna merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Setelah pembayaran selesai,  SIM/STNK yang disita karena pelanggaran dapat diminta kembali.

Demikian artikel ini kami tulis untuk  menambah wawasan  bahkan untuk referensi suatu keperluan.

Artikel ini ditulis atas inspirasi dari peristiwa ditilangnya bung sangkut dengan bung amat-kawan kerja bangunan yang sedang keluar camp untuk membeli nasi makan siang,rabu(4/7/2021) pukul 11.30wib kota sungailiat, bangka.

Dalam kejadian tersebut kawan-kawan yang diberikan surat tilang warna biru yang berarti mengaku bersalah, dengan keterbatasanya masing-masing harus patungan untuk membayar denda Rp.200.000_, atas pelanggaran yang telah diperbuat. mengendara tanpa helm(pasal 291), tanpa sim(pasal 281), tanpa surat tanda kendaraan(pasal 288), tanpa syarat tehnis kendaraan(pasal 285) dan tanpa masker(undang-undang darurat prokes covid-19)

barang bukti kendaraan bermotor yang ditilang atas beragam pelanggaran(polres bangka)

Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih telah singgah dan membaca, semoga bermanfa’at. 
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua....

*Sumber: polri.go.id
Penulis : Ardy stania
Editor: cloucia
Share:

Saturday, May 20, 2023

Daftar biaya denda tilang

DAFTAR BIAYA DENDA TILANG DAN SANKSINYA DALAM BEBERAPA PELANGGARAN LALU LINTAS
(Sumber gambar :cnbc indonesia)

Stania-info.com-pangkalpinang - Setiap kita bepergian menggunakan kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil janganlah lupa untuk membawa dokumen-dokumen wajib yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bukan hanya sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Dokumen tersebut juga harus ditunjukkan kepada petugas Kepolisian yang ketika melakukan pemeriksaan di jalan raya. Jika tidak, maka kita akan dikenakan sangsi dari pasal perundangan yang berlaku. 

Lantas apa saja pasal dan pelanggaran tersebut serta  biaya denda tilang tidak bawa SIM dan STNK? 

DOWLOAD FILE PDF UU 22 TAHUN 2009

Inilah Daftar Biaya Denda Tilang serta pelanggaran lainnya.

Ketentuan besaran sanksi tilang dijalan raya sudah diatur dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ringkasan sebagai berikut :


1.   Tidak Bawa SIM

Sesuai Pasal 288 ayat (2), setiap pengemudi yang mempunyai SIM tetapi tidak memperlihatkan karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. 


2.    Tidak Memiliki SIM

Pada Pasal 281 beleid tersebut, dijelaskan bahwa seorang pengemudi yang tidak memiliki atau belum mengajukan permohonan pembuatan SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. 


3.   Tidak Bawa STNK

Sebagaimana Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 


4.  STNK Mati

Perlu diperhatikan, pada Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus pengesahan setiap tahun. Kemudian, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.

jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemerksaan di jalan, maka dapat dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.


5.   Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan

Dalam beleid yang sama Pasal 280, disebutkan bahwa masing-masing pengemudi yang tak memasang pelat nomor kendaraan diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau diganti dengan pidana penjara paling lama 2 bulan. 


6.   Sepeda Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Mengacu pada Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, tidak memakai klakson, menghidupkan lampu rem, knalpot, lampu utama, serta tiada alat pengukur kecepatan diminta membayar denda tilang maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan. 


7.    Mobil Tidak Sesuai Ketentuan Teknis

Bunyi Pasal 285 ayat (2) adalah setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyaratan teknis, misalnya lampu utama, lampu mundur, lampu rem, klakson, kaca depan, spion, penghapus kaca, dan bumper wajib bayar denda Rp 500.000 paling banyak atau penjara selama 2 bulan. 


8.    Mobil Tanpa Kelengkapan Pengaman

Pasal 278 menyebutkan bahwa mobil yang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengaman, seperti dongkrak, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) harus membayar biaya denda tilang paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 


9.    Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas

Adapun keterangan pada Pasal 287 ayat (1) menjelaskan bahwa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan akan diberikan kepada setiap pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 


10.   Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai Pasal 287 ayat (5), seseorang yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau kurang dari ketentuan paling rendah wajib membayar denda paling besar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan. 


11.   Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pada Pasal 289 tercantum denda tilang paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau penumpang di sebelah kursi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan. 


12.   Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein

Pada Pasal 294 disampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu harus mengganti uang sebesar Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan. 


13.   Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Jika melihat Pasal 293 ayat (2), biaya denda tilang maksimal Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari akan ditetapkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. 


14.   Kendaraan Tidak Menyalakan Lampu Utama

Pasal 293 ayat (1) disebutkan bahwa uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari maupun ketika kondisi tertentu. 


15.   Tidak Menggunakan Helm SNI

Pada Pasal 291 ayat (1) tertera biaya denda tilang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

    Demikian ringkasan Beberapa pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dan pasal-pasalnya dari undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ulasan yang bisa menambah wawasan serta untuk menjadi acuan bagi kita semua agar tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada terutama dijalan raya agar tidak terkena sanksi serta yang utama adalah demi keselamatan kita bersama sesama pengguna jalan.

Semoga bermanfa'at. Terimakasih.(Stin)

Share:

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate