DAFTAR BIAYA DENDA TILANG DAN SANKSINYA DALAM BEBERAPA PELANGGARAN LALU LINTAS(Sumber gambar :cnbc indonesia)
Stania-info.com-pangkalpinang - Setiap kita bepergian menggunakan kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil janganlah lupa untuk membawa dokumen-dokumen wajib yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bukan hanya sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Dokumen tersebut juga harus ditunjukkan kepada petugas Kepolisian yang ketika melakukan pemeriksaan di jalan raya. Jika tidak, maka kita akan dikenakan sangsi dari pasal perundangan yang berlaku.
Lantas apa saja pasal dan pelanggaran tersebut serta biaya denda tilang tidak bawa SIM dan STNK?
DOWLOAD FILE PDF UU 22 TAHUN 2009
Inilah Daftar Biaya Denda Tilang serta pelanggaran lainnya.
Ketentuan besaran sanksi tilang dijalan raya sudah diatur dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ringkasan sebagai berikut :
1. Tidak Bawa SIM
Sesuai Pasal 288 ayat (2), setiap pengemudi yang mempunyai SIM tetapi tidak memperlihatkan karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
2. Tidak Memiliki SIM
Pada Pasal 281 beleid tersebut, dijelaskan bahwa seorang pengemudi yang tidak memiliki atau belum mengajukan permohonan pembuatan SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
3. Tidak Bawa STNK
Sebagaimana Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
4. STNK Mati
Perlu diperhatikan, pada Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus pengesahan setiap tahun. Kemudian, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.
jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemerksaan di jalan, maka dapat dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan
Dalam beleid yang sama Pasal 280, disebutkan bahwa masing-masing pengemudi yang tak memasang pelat nomor kendaraan diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau diganti dengan pidana penjara paling lama 2 bulan.
6. Sepeda Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis
Mengacu pada Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, tidak memakai klakson, menghidupkan lampu rem, knalpot, lampu utama, serta tiada alat pengukur kecepatan diminta membayar denda tilang maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan.
7. Mobil Tidak Sesuai Ketentuan Teknis
Bunyi Pasal 285 ayat (2) adalah setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyaratan teknis, misalnya lampu utama, lampu mundur, lampu rem, klakson, kaca depan, spion, penghapus kaca, dan bumper wajib bayar denda Rp 500.000 paling banyak atau penjara selama 2 bulan.
8. Mobil Tanpa Kelengkapan Pengaman
Pasal 278 menyebutkan bahwa mobil yang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengaman, seperti dongkrak, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) harus membayar biaya denda tilang paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
9. Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas
Adapun keterangan pada Pasal 287 ayat (1) menjelaskan bahwa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan akan diberikan kepada setiap pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
10. Melebihi Batas Kecepatan
Sesuai Pasal 287 ayat (5), seseorang yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau kurang dari ketentuan paling rendah wajib membayar denda paling besar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
11. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pada Pasal 289 tercantum denda tilang paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau penumpang di sebelah kursi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
12. Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein
Pada Pasal 294 disampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu harus mengganti uang sebesar Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
13. Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari
Jika melihat Pasal 293 ayat (2), biaya denda tilang maksimal Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari akan ditetapkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.
14. Kendaraan Tidak Menyalakan Lampu Utama
Pasal 293 ayat (1) disebutkan bahwa uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari maupun ketika kondisi tertentu.
15. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pada Pasal 291 ayat (1) tertera biaya denda tilang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Demikian ringkasan Beberapa pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dan pasal-pasalnya dari undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ulasan yang bisa menambah wawasan serta untuk menjadi acuan bagi kita semua agar tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada terutama dijalan raya agar tidak terkena sanksi serta yang utama adalah demi keselamatan kita bersama sesama pengguna jalan.
Semoga bermanfa'at. Terimakasih.(Stin)
0 comments:
Post a Comment