pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 UNDANG-UNDANG PERS ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

UNDANG-UNDANG PERS

kode etik jurnalistik yang dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia.


Pasal 1
wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2
wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11
wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

W5 1H(what,where,when,who,why+how)


*Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui suatu peristiwa disekitar atau dimanapun atau juga ingin berbagi foto dan video,

*yang ingin gabung jadi penulis di stania-info.com, hub admin

silahkan dikirim ke nomor WA:  0813 7750 1213
Atau 
EMAIL redaksi : ardystania@gmail.com.

lampirkan pula data pribadi.nama, alamat, no.hp,dll.

1 comments:

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate