pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 Cara mengajukan sertifikat tanah ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Friday, June 16, 2023

Cara mengajukan sertifikat tanah

 Warga Indonesia Pemilik Tanah Wajib Tahu tentang apa sebuah sertifikat tanah
Sumber gambar : kinemaster

Stania-info.com – Pemilik tanah diindonesia wajib memiliki dokumen sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah tersebut. Dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh badan pertanahan Nasional atau BPN.

Sertifikat tanah masih kerap disamakan dengan buku tanah, padahal keduanya berbeda.

Sampai sa'at ini masih banyak pemilik tanah yang belum mengerti langkah dan syarat-syarat mengajukan pembuatan sertifikat tanah.

Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya.

Pengertian sertifikat tanah tertuang didalam Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertifikat adalah surat isyarat bukti hak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak punya atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan didalam buku tanah yang bersangkutan.

Adapun sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata area atau Kepala Badan Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) atas basic keinginan pemegang hak.

Dalam hal pengajuan permohonan, pemegang hak atas tanah memohonkan keinginan selanjutnya bersama dengan basic itikad baik.

Sementara itu, sertifikat tanah berguna sebagai alat pembuktian yang kuat terkait data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Pembuktian mampu digunakan sepanjang data selanjutnya cocok bersama dengan surat ukur dan termasuk buku tanah yang bersangkutan.


Dasar hukum pembuktian dari sertifikat selanjutnya tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Selama tidak mampu dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang tercantum didalam sertifikat kudu diterima sebagai data yang benar.


Syarat pembuatan sertifikat tanah

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat-syarat untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah, diantaranya :

1. foto-copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. foto-copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

6. Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil menjual beli

7. foto-copy Girik atau Letter C yang dimiliki

8. Surat pernyataan kepemilikan lahan

9. Surat Pernyataan tidak sengketa


Cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah

Ada beberapa cara yang dibisa diambil untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah, yaitu ;

Pengajuan Mandiri

1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan mempunyai semua dokumen dan syarat

2. Menuju loket layanan sertifikat tanah dan isi formulir dan juga laksanakan verifikasi dokumen

3. Kemudian akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang kudu dibayarkan

4. Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah

5. Petugas ukur dari BPN akan laksanakan pengukuran tanah dan memasang isyarat batas tanah bersama dengan pemohon kudu hadir sebagai saksi

6. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk sebabkan surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN

7. Perlu diketahui, bahwa tersedia biaya yang kudu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah


Pengajuan Secara Online

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku

2. Daftarkan akun baru bersama dengan menambahkan username dan password

3. Lakukan aktivasi memanfaatkan NIK pada kantor BPN terdekat

4. Anda mampu membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah

5. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji bersama dengan petugas untuk mengukur tanah

6. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses

7. Pemohon termasuk kudu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

8. Status sertifikat tanah mampu selalu dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku.


Pengajuan bersama dengan Bantuan PPAT

1. Kunjungi kantor BPN paling dekat dan sampaikan pengajuan keinginan ke PPAT

2. Pihak PPAT akan terima keinginan yang diajukan dan laksanakan pengubahan nama pemilik tanah bersama dengan langkah mencoret anggota nama pemilik lama

3. Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat

4. Setelah itu, kepala BPN akan di tandatangani anggota tersebut

5. Kemudian, PPAT akan sebabkan dokumen sertifikat rumah baru didalam selagi kurang lebih 14 hari.

Demikian ulasan singkat tentang cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Terimakasih sudah visit dan menyimak. Semoga bermanfa'at.(Stin)

Share:
pangkalpinang Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate