pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 PENGGUNA JALAN YANG DIPRIORITASKAN ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Saturday, February 18, 2023

PENGGUNA JALAN YANG DIPRIORITASKAN

 

PENGGUNA JALAN YANG DIPRIORITASKAN DIJALAN RAYA

sumber gambar : tips.com dan canva

Pangkalpinang - Untuk menciptakan tugas penegakan hukum dan sistematika di bidang selanjutnya lintas tersedia terhadap Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia cocok Kesibukan 1 angka 3 Advis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 mengenai Pencatatan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:


“Korps Lalu Lintas Polri yang sesudah itu dinamakan Korlantas Polri ialah aspek pelaku tugas punca bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran selanjutnya lintas yang kaya di bawah Kapolri dan juga bertugas membina dan mengatasi kemujaraban selanjutnya lintas yang memendam pendidikan masyarakat, penegakan hukum, penyelidikan kasus selanjutnya lintas, pendaftaran dan identifikasi pengendara dan kendaraan bermotor dan juga patroli jalan raya.”


Pada dasarnya, tiap tiap pengguna jalan mempunyai hak penggunaan jalan yang sama, terhitung didalam mematuhi seluruh tata teratur Lalu lintas yang berlaku

Namun, didalam suasana tertentu, terdapat beberapa golongan pengguna jalan yang meraih hak utama atau prioritas yang diatur dalam

UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 7 pengguna jalan yang miliki hak utama,yaitu sebagai selanjutnya :

1. kendaraan pemadam kebakaran

2. Ambulans yang mempunyai orang sakit

3. Kendaraan yang sedang memberi pemberian terhadap kecelakaan

4. Kendaraan Pimpinan instansi Negara Republik Indonesia

5. Iring-iringan kendaraan tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. ing-iringan khusus

Hak utamanya 

Ketika pengguna jalan bersama hak utama melintas, maka kendaraan lain perlu menepi dan memberi jalan untuk mengutamakannya.dan terhitung pengguna jalan yang diberikan perihal utama dijalan raya perlu pula merintis sop yag sudah ditentukan.


Dalam batas hidup spesifik untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa menetapi ragam secara berikut:

menurunkan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

memperpendek arus Lalu Lintas;

memperlalaikan arus Lalu Lintas;

membarui arah arus Lalu Lintas;

mengatup dan menyelakkan arus selanjutnya lintas.

Salah satu Kesempatan spesifik yang dimaksud merupakan adanya pengguna jalan yang diprioritaskan. Pengguna jalan yang mencukil hak utama diprioritaskan yaitu:

sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak legal bagi Kendaraan yang mendapati hak utama.

Sahih terhadap dasarnya kendaraan yang merebut hak utama perlu dikawal oleh petugas kepolisian dan alat pemberi sinyal selanjutnya lintas dan rambu selanjutnya lintas tidak sungguh padanya.

 

Sekian artikel ini saya tulis untuk  menambah wawasan sobat freelancer

Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sudah mau mampir dan membaca, semoga bermanfa’at.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Editor : Ardy Stania | Sumber : hukum online,tips.com, dll

*jangan lupa komen dan tekan tombol ikuti/follow ya!
Share:
pangkalpinang Jl. Bukit Intan, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33123, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate