pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 UU ITE ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Wednesday, March 26, 2025

UU ITE

UU ITE: Pengertian, Contoh Pelanggaran, dan Sanksi Hukumnya 

Pengertian UU ITE 

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur aktivitas digital, termasuk transaksi elektronik, kejahatan siber, dan konten online. Undang-undang ini pertama kali diresmikan sebagai UU No. 11 Tahun 2008 dan diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016. 


Download UU ITE 2024


Tujuan UU ITE adalah:  

- Melindungi data pribadi pengguna internet.  
- Mencegah penyebaran konten ilegal (hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik).  
- Memberikan kepastian hukum dalam transaksi digital.  


Contoh Pelanggaran UU ITE & Sanksinya

1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3) 

Contoh Kasus:
- Menulis status di media sosial yang menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti.  
- Menyebarkan kabar burung (gossip) yang merusak reputasi orang lain.  
Sanksi Hukum: 
- Penjara maksimal 4 tahun  
- Denda hingga Rp 750 juta 

2. Penyebaran Hoaks (Pasal 28 Ayat 1)  

Contoh Kasus: 
- Membagikan berita palsu tentang bencana alam yang menyebabkan kepanikan.  
- Memviralkan informasi kesehatan yang tidak benar (misalnya vaksin berbahaya).  
Sanksi Hukum:  
- Penjara maksimal 6 tahun 
- Denda hingga Rp 1 miliar  

3. Ujaran Kebencian (Hate Speech – Pasal 28 Ayat 2)

Contoh Kasus:  
- Posting komentar rasis terhadap suku atau agama tertentu.  
- Menghina kelompok tertentu di Twitter/X atau Facebook.  
Sanksi Hukum: 
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar  

4. Peretasan & Kebocoran Data (Pasal 30 & 32)  

Contoh Kasus: 
- Membobol akun bank orang lain.  
- Menjual data pribadi dari hasil hacking.  
Sanksi Hukum: 
- Penjara maksimal 8 tahun  
- Denda hingga Rp 2 miliar  


Tips Hindari Pelanggaran UU ITE

βœ… Verifikasi informasi sebelum membagikan.  
βœ… Hindari komentar provokatif yang mengandung SARA.  
βœ… Gunakan bahasa sopan saat berdebat di media sosial.  
βœ… Laporkan konten ilegal ke Kementerian Kominfo (https://kominfo.go.id).  


Kesimpulan  

UU ITE dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia digital. Namun, seringkali pasal-pasalnya digunakan secara **kontroversial**, seperti dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat kritikus pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pengguna internet untuk **bijak dalam bermedia sosial** dan memahami batasan hukum di ruang digital. (Clou


*Butuh konsultasi hukum terkait UU ITE?** Hubungi pengacara siber atau akses [situs resmi Kominfo](https://kominfo.go.id) untuk informasi lebih lanjut.  

*Artikel ini ditulis untuk edukasi hukum. Ingin update info UU ITE terbaru? Ikuti media sosial kami atau subscribe newsletter! 

#contoh pelanggaran UU ITE
#hukuman UU ITE
#pasal pencemaran nama baik
#kasus UU ITE.  


Share:
pangkalpinang Permis, Kec. Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

Related Posts:

1 comments:

Anonymous said...

Nyimak

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate