UU ITE: Pengertian, Contoh Pelanggaran, dan Sanksi Hukumnya
Pengertian UU ITE
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur aktivitas digital, termasuk transaksi elektronik, kejahatan siber, dan konten online. Undang-undang ini pertama kali diresmikan sebagai UU No. 11 Tahun 2008 dan diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016.
Tujuan UU ITE adalah:
- Mencegah penyebaran konten ilegal (hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik).
- Memberikan kepastian hukum dalam transaksi digital.
Contoh Pelanggaran UU ITE & Sanksinya
1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3)
- Menulis status di media sosial yang menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti.
- Menyebarkan kabar burung (gossip) yang merusak reputasi orang lain.
Sanksi Hukum:
- Penjara maksimal 4 tahun
- Denda hingga Rp 750 juta
2. Penyebaran Hoaks (Pasal 28 Ayat 1)
- Membagikan berita palsu tentang bencana alam yang menyebabkan kepanikan.
- Memviralkan informasi kesehatan yang tidak benar (misalnya vaksin berbahaya).
Sanksi Hukum:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar
3. Ujaran Kebencian (Hate Speech – Pasal 28 Ayat 2)
- Posting komentar rasis terhadap suku atau agama tertentu.
- Menghina kelompok tertentu di Twitter/X atau Facebook.
Sanksi Hukum:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar
4. Peretasan & Kebocoran Data (Pasal 30 & 32)
- Membobol akun bank orang lain.
- Menjual data pribadi dari hasil hacking.
Sanksi Hukum:
- Penjara maksimal 8 tahun
- Denda hingga Rp 2 miliar
Tips Hindari Pelanggaran UU ITE
✅ Hindari komentar provokatif yang mengandung SARA.
✅ Gunakan bahasa sopan saat berdebat di media sosial.
✅ Laporkan konten ilegal ke Kementerian Kominfo (https://kominfo.go.id).
Kesimpulan
UU ITE dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia digital. Namun, seringkali pasal-pasalnya digunakan secara **kontroversial**, seperti dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat kritikus pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pengguna internet untuk **bijak dalam bermedia sosial** dan memahami batasan hukum di ruang digital. (Clou)
*Butuh konsultasi hukum terkait UU ITE?** Hubungi pengacara siber atau akses [situs resmi Kominfo](https://kominfo.go.id) untuk informasi lebih lanjut.
*Artikel ini ditulis untuk edukasi hukum. Ingin update info UU ITE terbaru? Ikuti media sosial kami atau subscribe newsletter!
#hukuman UU ITE
#pasal pencemaran nama baik
#kasus UU ITE.
1 comments:
Nyimak
Post a Comment