pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 UU ITE ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Wednesday, March 26, 2025

UU ITE

UU ITE: Pengertian, Contoh Pelanggaran, dan Sanksi Hukumnya 

Pengertian UU ITE 

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah peraturan hukum Indonesia yang mengatur aktivitas digital, termasuk transaksi elektronik, kejahatan siber, dan konten online. Undang-undang ini pertama kali diresmikan sebagai UU No. 11 Tahun 2008 dan diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2016. 


Download UU ITE 2024


Tujuan UU ITE adalah:  

- Melindungi data pribadi pengguna internet.  
- Mencegah penyebaran konten ilegal (hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik).  
- Memberikan kepastian hukum dalam transaksi digital.  


Contoh Pelanggaran UU ITE & Sanksinya

1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 Ayat 3) 

Contoh Kasus:
- Menulis status di media sosial yang menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa bukti.  
- Menyebarkan kabar burung (gossip) yang merusak reputasi orang lain.  
Sanksi Hukum: 
- Penjara maksimal 4 tahun  
- Denda hingga Rp 750 juta 

2. Penyebaran Hoaks (Pasal 28 Ayat 1)  

Contoh Kasus: 
- Membagikan berita palsu tentang bencana alam yang menyebabkan kepanikan.  
- Memviralkan informasi kesehatan yang tidak benar (misalnya vaksin berbahaya).  
Sanksi Hukum:  
- Penjara maksimal 6 tahun 
- Denda hingga Rp 1 miliar  

3. Ujaran Kebencian (Hate Speech – Pasal 28 Ayat 2)

Contoh Kasus:  
- Posting komentar rasis terhadap suku atau agama tertentu.  
- Menghina kelompok tertentu di Twitter/X atau Facebook.  
Sanksi Hukum: 
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar  

4. Peretasan & Kebocoran Data (Pasal 30 & 32)  

Contoh Kasus: 
- Membobol akun bank orang lain.  
- Menjual data pribadi dari hasil hacking.  
Sanksi Hukum: 
- Penjara maksimal 8 tahun  
- Denda hingga Rp 2 miliar  


Tips Hindari Pelanggaran UU ITE

✅ Verifikasi informasi sebelum membagikan.  
✅ Hindari komentar provokatif yang mengandung SARA.  
✅ Gunakan bahasa sopan saat berdebat di media sosial.  
✅ Laporkan konten ilegal ke Kementerian Kominfo (https://kominfo.go.id).  


Kesimpulan  

UU ITE dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia digital. Namun, seringkali pasal-pasalnya digunakan secara **kontroversial**, seperti dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat kritikus pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pengguna internet untuk **bijak dalam bermedia sosial** dan memahami batasan hukum di ruang digital. (Clou


*Butuh konsultasi hukum terkait UU ITE?** Hubungi pengacara siber atau akses [situs resmi Kominfo](https://kominfo.go.id) untuk informasi lebih lanjut.  

*Artikel ini ditulis untuk edukasi hukum. Ingin update info UU ITE terbaru? Ikuti media sosial kami atau subscribe newsletter! 

#contoh pelanggaran UU ITE
#hukuman UU ITE
#pasal pencemaran nama baik
#kasus UU ITE.  


Share:
pangkalpinang Permis, Kec. Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

Related Posts:

1 comments:

Anonymous said...

Nyimak

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate