pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

www.staniacivil.com

- info seputar tehnik sipil dan kelistrikan -

www.stania-info.com

- berbagai menu informasi tersaji -

WARTA OJOL

-informasi seputar ojek online-

Sunday, August 25, 2024

CARA CEK BANTUAN TUNAI

 

CARA CEK BANTUAN TUNAI

eFORM bpum bri

Hallo kawan-kawan freelancer!
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Ppkm darurat diterapkan dan diperpanjangan karna lonjakan angka warga yang terjangkit virus corona.
seiring dengan itu pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan tunainya. baik itu PKH, maupun bantuan langsung tunai aau BLT UMKM.

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar atau tidaknya sebagai peneriman bansos-bansos tersebut.
Berikut kami urai cara ngecek bansos tunai melalui cekbansos.kemensos.go.id:
2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat kamu tinggal
3. Ketik nama kamu sesuai KTP
4. Masukan  kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol cari

untuk penyaluran bansosnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum BULOG.

Sementara, jika kamu ingin mengecek bantuan langsung tunai atau BLT UMKM, kamu harus mengecek disitus bpum bank bri.
Berikut cara mengecek datamu :
1. Kunjungi  website eform.bri.co.id/bpum
2. masukkan NIK kamu
3. Ketik kode vwrifikasi dibawahnya
4. lalu klik proses

Hasilnya, jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai langsung UMKM. maka,nanti hasilnya akan muncul tulisan hijau berbunyi :
"NO EKTP TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA BPUM
A/N.*** DENGAN NOMER REKENING ***
UNTUK MEMVERIFIKASI, HUBUNGI BRI TERDEKAT. BAWA EKTP"..

namun, jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka tulisan akan berwarna merah, berbunyi :
"NOMER EKTP TIDAK TERCATAT SEBAGAI PENERIMA BPUM"
notifikasi bahwa eKTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM


notifikasi bahwa eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM

Silahkan dicoba di cek. disitus-situs resmi diatas. jangan sampai kamu meng klik situs yang tidak resmi yang tidak adalah kejelasan sumber.
semoga bermanfa'at.

Demikian artikel ini kami tulis untuk  menambah wawasan  bahkan untuk referensi suatu keperluan-keperluan. Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih telah singgah dan membaca, semoga bermanfa’at.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

*jangan komen dan follow ya!




#

Share:

Monday, June 17, 2024

Daftar pinjol legal dan ilegal 2024

Daftar pinjol legal dan ilegal 2024
Sumber gambar : sentrausaha



Pangkalpinang - Pada kesempatan ini kami menampilkan daftar pinjol yang berijin atau legal dan tidak berijin atau ilegal yang dirilis otoritas jasa keuangan(OJK) tahun 2024.
Dengan rilisnya daftar terbaru ini, kamu bisa menjadikan acuan dan referensi jika berniat untuk melakukan pinjaman secara online ke jasa keuangan pinjol. 

Inilah Daftar pinjol yang berizin(legal) OJK 2024:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id
19. MEKAR - https://mekar.id
20. AdaKami - www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO - http://kreditpro.id
23. FINTAG - http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO - https://crowdo.co.id
26. Indodana - indodana.id
27. JULO - www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah - danarupiah.id
30. Taralite - www.taralite.com
31. Pinjam Modal - pinjammodal.id
32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai - www.awantunai.co.id
34. Danakini - https://danakini.co.id
35. Singa - http://singa.id
36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus - www.finplus.co.id
40. UangMe - http://uangme.id
41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
43. BATUMBU - www.batumbu.id
44. Cashcepat - http://cashcepat.id
45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil - https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI - www.360kredi.id
50. Dhanapala - www.dhanapala.id
51. Kredinesia - www.kredinesia.id
52. Pintek - http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
55. Cairin - www.cairin.id
56. TrustIQ - http://trustiq.id
57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
59. Invoila - http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
61. DanaBagus - www.danabagus.id
62. UKU - ukuindo.com
63. KREDITO - https://kredito.id
64. AdaPundi - www.adapundi.com
65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
67. Komunal - www.komunal.co.id
68. Restock.ID - www.restock.id
69. Asetku - http://asetku.co.id
70. Ringan - www.ringan.co.id
71. Avantee - www.avantee.co.id
72. Gradana - gradana.co.id
73. Danacita - www.danacita.co.id
74. IKI Modal - www.ikimodal.com
75. Ivoji - www.ivoji.id
76. Indofund.id - indofund.id
77. iGrow - igrow.asia
78. Danai.id - http://danai.id
79. DUMI - minjem.com
80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id - qazwa.id
82. KrediFazz - www.kredifazz.id
83. Doeku - doeku.id
84. Aktivaku - aktivaku.com
85. Danain - www.danain.co.id
86. Indosaku - indosaku.id
87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id
88. EDUFUND - www.edufund.co.id
89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku - bantusaku.id
92. danabijak - danabijak.com
93. AdaModal - www.adamodal.co.id
94. SamaKita - samakita.co.id
95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id
96. CROWDE - https://crowde.co
97. KlikCair - klikcair.com
98. ETHIS - https://ethis.co.id
99. SAMIR - www.samir.co.id
100. UATAS - www.uatas.id

Sumber grafis : Okezone.com


Daftar pinjol tidak berijin(ilegal) :

KTA Kilat - Pinjam Duit jadi lebih Cepat
KTA Kilat - Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
Dinaran Rupiah Anda Bernilai
Sinar Rupiah Pinjaman Guide
Uang Kilat
Kredit Cepat
Dompet Beruntung Pinjaman Hint
Pinjam Emas - Pinjaman Guide
Dana Indo Daftr Pinjol AmanOJK
RajaUang - Pinjaman online cepat & terpercaya
Dana Tunai - Pinjam Online Mudah Dan Cepat
DANA RAKYAT
Peminjaman Dana- kredit pinjaman dana tunai online
Dana Anda
Pinjaman Pribadi -List penyedia pinjam uang online
Optima Pinjol Cair Hints
Danamu Uang Kilat Cair Tips
Pinjol OJK Cepat Cair Advice
Pinjol cepat cair mudah tip
Cara Pinjam Rupiah Cepat Cair
Pinjol Ke Dana: Cair Tanpa ktp
Pinjol Tanpa Ktp Cair Info
Go Uang
Bantuan pinjaman
SakuKami : Pinjaman Tips
WallHub mendapatkan uang
Uang Mudah
PAS DANA – Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
Duit Kita
Pinjaman Koi - Aman Terpercaya
Pinjaman Kita – Pinjaman Uang, Aman dan Terpercaya
Pinjaman Tunai - Aman, Cepat dan Terpercaya
Pinjaman Cepat - Aplikasi Pinjaman Uang
Pinjaman Praktis
Pinjaman Dompet Uang
Dana Indo - Daftar Pinjaman Online Aman Indonesia
Duit Saku - pinjolnya masa kini
Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
Dana Ocean - Pinjaman online tunai mudah cepat
PALING OKE – Aplikasi Pinjol Tanpa Kartu
Solusi Rupiah
Mudah Dana
Pinjaman Tunai New Era
mRupiah - Play to Earn Rupiah
Dinaran : Rupiah Anda Bernilai
Pohon Uang
Penghasil Uang Dana
Digi Dana
Dana Kilat
TUGAS Penghasil Uang nyata
Wall In plus - Pinjaman Uang Tunai Online
Ada Modal Pinjaman Dana Clue
Pinjol 500 Ribu Cair Info
Dana Pro Pinjaman Cepat Clue
Dana Rakyat Pinjaman Guide
Bahagia Loan Pinjaman Guide
Rupiah Express—Pinjaman online mudah & cepat
Doku OK
wall in - Pinjaman cepat tanpa jaminan
KITA BAYAR – Aplikasi Pinjol Tronjal Tronjol
Siap Gerak - Aplikasi Pinjol Tanpa Kartu
PALING CEPAT – Aplikasi Pinjol Tanpa Kartu
DUIT MANTUL – Solusi Pinjol Masa Kini
Cepat Mudah - pinjol yang mudah
Sahabat Saku - sahabat saku pinjol
Uang tunai-Pinjam duit cepet
duit plus - uang tunai cepat flash rupiah pinjam
Mini Cash - Pinjam cepat
Indonesia Uang-Pinjaman Aman
Dana mudah Cicil-PINJAMAN
Pinjam Mudah Cair Cepat-mudah uang cepat
PinjamMudah
Pinjaman Cepat AK
PINJAMAN DANA USAHA CEPAT
Kami Sediain – Pinjol yang Paling Mudah
Dana Darurat Harapan
Dana Darurat-Pinjaman Tunai
DanaCepat - Pinjaman Uang
Rupiah Cepat-pinjaman uang dana tunai cepat online
Get Emas - Dana Cepat
Dana Cepat
DanaCepat - Pinjaman Uang
Dana Fulus-Pinjama Cepat
Dana Go–Kredit Cepat
Dana Kilat
Pinjam Uang-Uang Kilat
Easy Dana-Pinjaman Tunai Uang
Dana Rupiah - Penghasil Uang
Uang Cepat - Pinjaman Uang Dana Rupiah Online
Uang Cash
Pinjaman Uang Tunai
Pinjaman dana cicil
Dana Dompet Online-Pinjaman
PundiKas-Pinjaman Online
Dana Darurat - Kredit Tunai
Dompet Digital Online-Pinjaman
Dana Yuk: Uang Efisien
Make Money
Tunai Bijak - Pinjaman Uang Tunai Dana Online
Dana solusi—Aplikasi Ajaib untuk Peminjaman
AyoRupiah - Solusi Dana Talangan Anda
KSP Ujung Jari--Dana Cepat bisnis online
Uang Express - Pinjaman Dana Cepat Cicilan
Dana Raja Online Cepat & Aman
Modal Rakyat
HappyDana - Dana Cepat
Rupiah Avenue - Pinjaman Uang Dana Cepat Cash Plus
Pinjaman Dana Cepat
Akseleran - Dana Cepat, Tanpa Ribet
Pinjam Uang - Pinjaman Dana Cepat
NewsCat- Menghasilkan, pinjaman uang
Pinjaman Dana - Uang Rupiah Kredit Kita UTunai Pro
Rupiah Maju - Pinjaman dana tu
Rupiah Cepat Cair - Pinjam Uang Cepat & Mudah Info
Rupiah U.ang - P.injam U.ang C.epat Cair Dan Mudah
Pinjaman Modal Usaha
Pinjaman Tunai Bri Modal Usaha
Modal Cepat KUR BRi
Kur Bri Pinjaman Modal - 2018
KUR Modal BRI info
Teman Prima Pinjaman-Clue
Pinjam Uang
Dana Kilat Pinjaman-Clue
Menghasilkan Uang
Cepat Cair
Pinjol Legal Cepat Cair Helper
Paylater Gopay Cepat Cair Guia
DuitKu-Pinjaman Online
Pinjaman
WangKas
Kredit Easy-Pinjam Dana Uang Cepat Online
Go Cash - Online Loan App
Go Dompet - Safe and fast online cash loan.
Go Cash - Earn Real Money
ANGEL CASH - PINJAM DANA CEPAT
PINJAM UANG - BUNGA RENDAH
PINJAMAN KILAT - UANG ONLINE
CREDIT CASH
Uang Runtuh Pinajaman Helper
MONEY CASH - Play Games & Earn
Cash Time - Earn Money
Kronos Cash
Cash cepat
Empower: Cash Advance & Credit
PASAR.

Penulis : Ardy Stania
Editor : Clou cia
Sumber : website OJK dan berbagai sumber lainnya
Share:

Wednesday, January 10, 2024

Cara aktivasi e-ktp digital IKD

 Cara aktivasi KTP digital dengan aplikasi IKD

Staniimfo.com - Mulai 1 januari 2024 pemerintahan Indonesia mulai menerapkan ktp digital atau IKD-identitas kependudukan digital. Penerapan digitalisasi ini bukan berarti e-ktp fisik tidak berlaku lagi. Semua dilakukan migrasi bertahap hingga akhirnya dimasa yang akan datang sudah semua menggunakan e-KTP digital.

E-KTP digital ini akan dimuat dan disimpan pada aplikasi IKD KEMENDAGRI. pada aplikasi ini kamu bisa membubuhkan tanda tangan digital, kartu keluarga digital dan menyimpan dokumen-dokumen lainnya. Dengan aplikasi IKD ini kamu sudah tidak perlu fhoto copy fisik KTP lagi. Cukup membagikan dokumen pada tombol yang tersedia.

Aplikasi IKD sendiri bisa didownload pada play store atau AppStore.


Cara aktivasi IKD

Inilah cara mengaktifkan identitas kependudukan digital(IKD)

  • Buka aplikasi IKD
  • Input data diri kamu : NIK, e-mail, nomor ponsel
  • Lalu Klik verifikasi data
  • Lalu mulai verifikasi wajah
  • Setelah itu datang ke dukcapil kabupaten/kota untuk scan kode QR serta aktivasinya. Pada petugas dukcapil akan mengscan barkod pada monitor laptop atau komputer petugas. Kamu juga akan dipandu mengaktifkan IKD mu.
  • Cek e-mail yang sudah didaftarkan. Lalu copy atau catat 6 digit PIN pada email tersebut untuk aktivasi
  • Lalu Klik 'aktivasi'
  • Masukkan atau paste kode aktivasi atau PIN 6digit tadi.
  • Kemuadian tulis kode captcha di kolom yang sudah tersedia, lalu klik 'aktifkan'

Jika sudah aktif dan masuk aplikasi IKD, kami langsung menuju pengaturan untuk ganti PIN 6digit tadi ke PIN baru yang kamu hendaki.  

Setelah semuanya selesai, kamu keluar dari aplikasi IKD

Lalu Masuk kembali ke aplikasi IKD dengan PIN baru yang telah kamu ganti,.disitu kamu sudah bisa liat KTP DIGITALMU, bubuhkan tanda tangan, masukkan kartu keluarga  dan lain lain dengan bantuan petugas dukcapil. 

Setelah.semua dokumen digital mu berhasil dibuat. Keluar dari aplikasi dengan menekan logo gembok warna merah.

Juga jangan lupa untuk menambah keamanan pada ponselmu dengan 

Mengaktifkan kunci layar, kunci aplikasi(enskripsi aplikasi).agar Jiak ponselmu hilang atau rusak, maka dokumenmu aman dari penyalahgunaan.

Terimakasih. Semoga bermanfa'at.(stinfo)

Share:

Thursday, September 21, 2023

Cara lihat daftar caleg secara online

 Cara melihat daftar bacaleg secara online

Stania-info.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan setidaknya 9.919 bacaleg(bakal calon legislatif) DPR dan DPD RI 2024. 

Para kandidat yang telah memenuhi syarat untuk Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut terbagi dari 38 provinsi se-Indonesia.

Jika kamu ingin melihat Daftar Bacaleg Sementara terebut, kamu bisa mengakses situs resmi KPU, yaitu : https://infopemilu.kpu.go.id/


Cara lihat daftar bacaleg

Adapun cara melihat daftar bacaleg secara online melalui situ resmi KPU, yaitu sebagai berikut :

  • Buka laman KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr
  • Lalu Laman akan menampilkan data Daftar Calon Sementara DPR
  • Klik menu "Pilih Nama Dapil" lalu pilih Provinsi pilihan
  • Tunggu sampai data muncul dengan sempurna
  • Daftar caleg sementara sesuai provinsi pilihan akan muncul.


Untuk lebih mudah kamu bisa akses langsung situs resmi KPU provinsi. Jadi kamu bisa langsung tau siapa-siapa bacaleg diwilayahmu yang sudah terdaftar.

Inilah Link Situs Resmi KPU Provinsi 

KIP Aceh: https://kip.acehprov.go.id/

KPU Provinsi Sumatra Utara: https://sumut.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Sumatra Barat: https://sumbar.kpu.go.id 

KPU Provinsi Sumatra Selatan: https://sumsel.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Lampung: https://lampung.kpu.go.id 

KPU Provinsi Jambi: https://jambi.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kepulauan Riau: https://kepri.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Riau: https://riau.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung: https://babel.kpu.go.id/ 

KPU DKI Jakarta: https://jakarta.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Jawa Barat: https://jabar.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Jawa Tengah: https://jateng.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Jawa Timur: https://jatim.kpu.go.id/ 

KPU DIY: https://diy.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Banten: https://banten.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Bali: https://bali.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi NTB: https://ntb.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi NTT: https://ntt.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kalimantan Utara: https://kaltara.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kalimantan Barat https://kalbar.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kalimantan Tengah https://kalteng.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kalimantan Barat https://kalbar.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kalimantan Timur https://kaltim.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Kalimantan Selatan: https://kalsel.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara: https://sultra.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Sulawesi Tengah: https://sulteng.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Sulawesi Selatan: https://sulsel.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Sulawesi Utara: https://sulut.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Gorontalo: https://gorontalo.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Sulawesi Barat: https://sulbar.kpu.go.id /

KPU Provinsi Maluku: https://maluku.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Maluku Utara: https://malut.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Bengkulu: https://bengkulu.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Papua Barat: https://papuabarat.kpu.go.id/ 

KPU Provinsi Papua: https://papua.kpu.go.id/ 


Demikian Cara melihat daftar bacaleg yang sudah terdaftar. Terimakasih.(stin)

Share:

Saturday, July 29, 2023

Perbedaan PPPK dengan PNS

INILAH PERBEDAAN PPPK DENGAN PNS
Sumber gambar : berita solo

Pangkalpinang - Kebijakan pemerintahan untuk menghapus tenaga honorer nampaknya sudah final. Namun tenaga honorer tidak hilang begitu saja. Penggantinya akan beralih ke PPPK(pegawai pemerintah perjanjian kerja)

Ada pertanyaan, apa perbedaan PPPK dengan PNS?

Dilansir dari situs resmi kementerian perdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi(kemenpanrb), ada 7 perbedaan antara PPPK dengan PNS, gaji serta jabatannya. Inilah perbedaannya :

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara senantiasa oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk duduki jabatan pemerintahan.


PPPK (Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka sementara spesifik dalam rangka lakukan tugas pemerintahan.


2. Batas Usia sementara Melamar CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
- usia minimal 18 tahun
- usia maksimal 35 tahun


PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
- usia minimal 20 tahun
- usia maksimal 1 th. sebelum saat batas usia spesifik pada jabatan yang dapat dilamar


3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang


PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. teknis
c. sosial kultural


4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian bersama predikat tertentu
- PNS diberhentikan bersama hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas keinginan sendiri
c. meraih batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang membawa dampak pensiun dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani agar tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban


PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja bersama predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK bersama hormat apabila:

a. jangka sementara perjanjian kerja berakhir

b. meninggal dunia

c. atas keinginan sendiri

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang membawa dampak pengurangan PPPK

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani agar tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati


5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: bisa duduki seluruh jabatan pemerintahan


PPPK:

- type jabatan yang bisa diisi oleh PPPK diatur bersama Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022

- tidak bisa isikan JPT Pratama


6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

Sumber gambar : merdeka.com

PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan


PNS (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan


7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)

- 58 th. bagi pejabat administrasi

- 60 th. bagi pejabat pimpinan tinggi

- sesuai bersama ketetapan aturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional


PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)

- 58 th. bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 th. bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 th. bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian 7perbedaan PPPK dengan PNS yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfa'at. Terimakasih.

Penulis : cloucia
Editor : Ardy Stania
Sumber : situs kemenpanrb
Share:

Monday, June 26, 2023

Apa itu NPWP

Apa itu NPWP? Apa syarat dan bagaimana cara membuatnya?

Stania-info.com - NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Jadi kartu NPWP ini sebagai identitas pembayar pajak.

Jika kamu seorang yang berpenghasilan, baik itu seorang pegawai, karyawan ataupun wirausaha, berarti kamu wajib menyetorkan pajak terhadap negara. Oleh sebab itu, kamu diwajibkan memiliki NPWP.

Setelah mendaftar dan memiliki NPWP maka identitas ini akan melekat seumur hidup atau kata lain bahwa NPWP ini tidak pernah kadaluarsa.

Bagi warga yang berpenghasilan namun tidak memiliki NPWP Konsekuensinya akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Dan juga bagi yang dengan sengaja menyalahgunakan merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar kuantitas pajak terutang yang belum atau kurang bayar.

Wajib pajak pendapatan yang dikenai PPh Pasal 21, terkecuali tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar berasal dari tarif aslinya. Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15%, tanpa NPWP akan jadi = 15% + (15% x 0.2) = 18%

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100%.


Fungsi dan faedah NPWP

  • NPWP berfungsi Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai fasilitas administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan didalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Bisa Menjadi persyaratan pada layanan umum, misalnya untuk buat rekening koran, pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.


Syarat Membuat NPWP 

Persyaratan untuk pembuatan NPWP dibagi menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut :

1. Syarat buat NPWP untuk karyawan/pegawai.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): mempunyai fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Jika alamat domisili kamu berbeda dengan alamat yang tertera KTP, kamu harus melampirkan surat domisili dari RT dan Kelurahan tempat tinggalmu sekarang.
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat kamu bekerja. Bagi pegawai negeri harus melampirkan surat ketetapan (SK).
  • Lalu Mengisi formulir pengajuan NPWP.


 2. Syarat buat NPWP untuk wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): mempunyai fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) sedikitnya dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai. Surat ini mengatakan bahwa Wajib Pajak terlalu memiliki bisnis atau pekerja bebas.

 3. Syarat buat NPWP untuk seorang istri

Khusus untuk wanita karir yang berpenghasilan namun sudah bersuami. Sang istri bisa mengajukan NPWP tersendiri secara terpisah. Syaratnya sebagai berikut ;

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pembagian atau perbedaan harta dan pendapatan yang dibuat oleh kedua belah pihak atau suami istri.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.


Cara membuat NPWP

Untuk mengajukan pembuatan NPWP ada dua cara. Kamu bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau lebih mudah bisa secara online.

1. Membuat NPWP di KPP

Setelah menyiapkan dokumen yang sudah disyaratan, Silahkan langsung Datang ke KPP terdekat.

Isi formulir pengajuan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Menerima sinyal menerima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Buat NPWP secara online

NPWP sudah bisa dibuat secara online dengan mengakses situs resmi dirjen pajak, yaitu ereg.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah membuat NPWP Online :

  1. Buat akun:

  • Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 
  • Klik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

  2. Pendaftaran:

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  • Klik “Submit”
  • Verifikasi
  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token
  • Tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai

Jika semua tahapan dan syarat-syaratnya sudah dipastikan lengkap dan selesai, maka kartu NPWP kamu akan dikirim melalui POS atau jasa pengiriman lainya kealamat rumah yang kamu daftarkan. 

Demikian ulasan sederhana tentang apa itu NPWP, nomor pokok wajib pajak. Semoga bermanfa'at.

Penulis : Clou Cia
Editor/gambar : Ardy stania
Sumber : dirjen pajak, dan beberapa referensi
Share:

Friday, June 16, 2023

Cara mengajukan sertifikat tanah

 Warga Indonesia Pemilik Tanah Wajib Tahu tentang apa sebuah sertifikat tanah
Sumber gambar : kinemaster

Stania-info.com – Pemilik tanah diindonesia wajib memiliki dokumen sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah tersebut. Dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh badan pertanahan Nasional atau BPN.

Sertifikat tanah masih kerap disamakan dengan buku tanah, padahal keduanya berbeda.

Sampai sa'at ini masih banyak pemilik tanah yang belum mengerti langkah dan syarat-syarat mengajukan pembuatan sertifikat tanah.

Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya.

Pengertian sertifikat tanah tertuang didalam Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertifikat adalah surat isyarat bukti hak sebagaimana dimaksud didalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak punya atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan didalam buku tanah yang bersangkutan.

Adapun sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata area atau Kepala Badan Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) atas basic keinginan pemegang hak.

Dalam hal pengajuan permohonan, pemegang hak atas tanah memohonkan keinginan selanjutnya bersama dengan basic itikad baik.

Sementara itu, sertifikat tanah berguna sebagai alat pembuktian yang kuat terkait data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Pembuktian mampu digunakan sepanjang data selanjutnya cocok bersama dengan surat ukur dan termasuk buku tanah yang bersangkutan.


Dasar hukum pembuktian dari sertifikat selanjutnya tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Selama tidak mampu dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang tercantum didalam sertifikat kudu diterima sebagai data yang benar.


Syarat pembuatan sertifikat tanah

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat-syarat untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah, diantaranya :

1. foto-copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

2. foto-copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

6. Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil menjual beli

7. foto-copy Girik atau Letter C yang dimiliki

8. Surat pernyataan kepemilikan lahan

9. Surat Pernyataan tidak sengketa


Cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah

Ada beberapa cara yang dibisa diambil untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah, yaitu ;

Pengajuan Mandiri

1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan mempunyai semua dokumen dan syarat

2. Menuju loket layanan sertifikat tanah dan isi formulir dan juga laksanakan verifikasi dokumen

3. Kemudian akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang kudu dibayarkan

4. Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah

5. Petugas ukur dari BPN akan laksanakan pengukuran tanah dan memasang isyarat batas tanah bersama dengan pemohon kudu hadir sebagai saksi

6. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk sebabkan surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN

7. Perlu diketahui, bahwa tersedia biaya yang kudu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah


Pengajuan Secara Online

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku

2. Daftarkan akun baru bersama dengan menambahkan username dan password

3. Lakukan aktivasi memanfaatkan NIK pada kantor BPN terdekat

4. Anda mampu membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah

5. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji bersama dengan petugas untuk mengukur tanah

6. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses

7. Pemohon termasuk kudu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

8. Status sertifikat tanah mampu selalu dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku.


Pengajuan bersama dengan Bantuan PPAT

1. Kunjungi kantor BPN paling dekat dan sampaikan pengajuan keinginan ke PPAT

2. Pihak PPAT akan terima keinginan yang diajukan dan laksanakan pengubahan nama pemilik tanah bersama dengan langkah mencoret anggota nama pemilik lama

3. Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat

4. Setelah itu, kepala BPN akan di tandatangani anggota tersebut

5. Kemudian, PPAT akan sebabkan dokumen sertifikat rumah baru didalam selagi kurang lebih 14 hari.

Demikian ulasan singkat tentang cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Terimakasih sudah visit dan menyimak. Semoga bermanfa'at.(Stin)

Share:

Monday, June 5, 2023

AIR MASAK VS AIR ISI ULANG

AIR ISI ULANG DENGAN AIR MASAK,MANA LEBIH HEGEINIS

Stania-info.com - Air yang bersih yang segar untuk dikomsumsi sangatlah penting untuk menjaga kesehatan tubuh kita. Namun, sejak munculnya air minum mineral atau air galon dari depot pengisian lokal, maka seringkali masyarakat luas membanding-bandingkan kehegeinisan air minum isi ulang dengan air masak. 

Dalam keraguan dari dua perbandingan itu, penting bagi kita semua untuk memahami lebih dalam tentang perbedaan diantara keduanya.


Air Isi Ulang

Air isi ulang atau air galon adalah air bersih yang dikemas dalam botol plastik dan biasanya diisi ulang didepot isi ulang dari sumber air yang bersih dan dianggap hegeinis.

Air isi ulang ini hasil dari serangkaian proses filterasi dan pemurnian untuk menghilangkan kontaminan dan partikel-partikel yang kemungkinan tergantung di dalamnya.

Ada Beberapa keuntungan menggunakan air isi ulang ini yaitu praktis, ketersediaan yang mudah, dan jaminan kualitas air oleh produsennya.

Depot Air isi ulang ini biasanya harus memiliki izin dan sertifikat kehegeinisan dari dinas kesehatan, BPOM dan harus melewati proses pengujian laboratorium untuk memastikan standarisasi kualiatas dan keamanan air isi ulang tersebut.


Air Masak

Air masak adalah air bersih siap konsumsi yang diproses melalui pemanasan api atau sumber panas lainnya hingga mendidih yang biasanya ditemferatur 100 derajat celsius untuk memastikan bakteri dan partikel-partikel berbahaya lainnya menjadi netral dan aman untuk tubuh.

Proses pemanasan air minum ini adalah Metode tradisional yang digunakan di rumah tangga. penting untuk diperhatikan bahwa air yang dimasak tidak serta-merta bisa menghilangkan kontaminan kimia yang mungkin terkandung dalam air tersebut, seperti minyak, logam atau bahan kimia lainnya ditemferatur diatas 100⁰celsius sekalipun.


Perbandingan Kehegeinisan

Kebersihan

Air isi ulang yang diproses melalui pemurnian dan filterasi itu cenderung lebih aman,bersih dan bebas dari kontaminan dibandingkan dengan air masak.

Namun, terkadang ada depot air isi ulang yang lupa atau belum mengganti filter airnya secara berkala sehingga mempengaruhi kualitas air yang mereka hasilkan.


Kontaminan Kimia

Air isi ulang yang telah melalui proses pemurnian biasanya bebas dari kontaminan kimia seperti logam berat atau bahan kimia lainnya.

Air masak tidak menghilangkan kontaminan kimia tersebut.


Konsistensi Kualitas

Air isi ulang umumnya mempertahankan kualitas yang konsisten setiap kali dibeli, karena air tersebut diproses oleh pemasok yang bertanggung jawab.

Air masak dapat bervariasi tergantung pada sumber dan sistem penyedia air di setiap daerah.


Kemudahan Akses

Air isi ulang bisa dengan mudah dipesan dan diantarkan ke rumah karna sudah terdapat dimana-mana disetiap kampung, sementara air masak memerlukan waktu dan usaha untuk melakukan proses pemanasan air.


Keamanan Mikroorganisme

Air isi ulang dan air masak dapat memberikan keamanan dari mikroorganisme setelah melalui proses pemurnian atau pemanasan yang sesuai presedur.

Nah, Dari ulasan singkat tentang perbandingan air isi ulang dengan air masak diatas sudah terkuak bahwa air isi ulang lebih aman dikonsumsi dibanding air masak. Namun, walau demikian masih banyak orang-orang tua yang tetap memilih air masak untuk dikonsumsi dengan berbagai alasan.

Terimakasih sudah singgah dan membaca. Semoga bermanfa'at(Stin)

Share:

Tuesday, May 30, 2023

google akan hapus gmail

AKUN GMAIL NONAKTIFITAS SELAMA DUA TAHUN AKAN DIHAPUS GOOGLE

Stania-info.com - Akun e mail gratis yang telah lama tidak aktif sangat tidak aman dan rentan terhadap penyalahgunaan. Olehkarna itu Google berniat untuk menghapus tiap-tiap akun gratis yang udah lama tidak digunakan selama dua tahun.

Langkah ini diambil guna melindungi pengguna Gmail yang tidak aktif tersebut dari peraktek pencurian informasi dan kejahatan siber lainnya.

Google mengumumkan kebijakan ini melalui blog resmi raksasa mesin pencari tersebut.

Google akan menghapus akun yang tidak aktif mulai bulan Desember tahun 2023, tapi tidak bagi pengguna Gmail yang tunduk terhadap kebijakan baru google.

Akan dinyatakan selamat dari penghapusan Jika Anda mempunyai akun Gmail yang berasal dari kantor, institusi, kampus atau sekolah. walau jarang aktif sekalipun.

Namun harus dicatat juga bahwa bukan hanya akun Gmail saja yang akan terdampak oleh kebijakan ini, tapi seluruh ekosistem di Google Workspace. Seperti Docs, Drive, Meet, Calendar dan lain-lainnya juga akan terkena imbas.

Google juga memastikan perihal yang serupa berlaku bagi akun YouTube dan Google Photos. Akun dan akses keduanya juga ikut akan dihapus kalau pengguna tak aktif selama 2 tahun.

"Sebelum menghapus akun, kita akan mengirimkan notifikasi secara berkala beberapa bulan sebelumnya. Notifikasi akan dikirim ke alamat e mail utama dan e mail recovery (jika tersedia)," ungkap Google dikutip Minggu (28/5/2023).


Untuk hindari persoalan tersebut, Google mengimbuhkan setidaknya enam tips supaya akun bisa konsisten aktif digunakan dan tidak terhapus oleh proses di akhir 2023 nanti.

Menghindari akun Gmail tak dihapus Google

Cara termudah untuk melindungi supaya akun selalu aktif adalah bersama dengan masuk setidaknya tiap-tiap 2 tahun sekali. Itu selayaknya memadai mudah dilakukan. Memeriksa dan memperbarui keamanan dan privasi akun Gmail Anda secara tertib akan menunjang Anda mengaktifkan akun.


Berikut adalah 6 tips yang dijabarkan Google.

1. Manfaatkan akun Google untuk membaca atau mengirim email

2. Gunakan Google Drive

3. Pakai untuk menonton video YouTube

4. Unduh aplikasi di Google Play Store

5. Gunakan Google Search untuk browsing

6. Gunakan Google untuk masuk ke aplikasi atau registrasi di website

Selain itu, Anda bisa manfaatkan akun Google untuk langganan layaknya Google One, publikasi berita, atau aplikasi, juga dihitung sebagai aktivitas. Selain itu, Anda harus masuk ke Foto Google tiap-tiap dua tahun untuk dianggap aktif. (Stin)

Share:

Friday, May 26, 2023

Orang hilang, bu atin

Mandor sawit yang sempat hilang, sudah ditemukan

Riausilip - Sempat dinyatakan hilang, Bu atin atau Suprihatin(45) ditemukan dengan selamat.
Tim yang melakukan pencarian menemukan korban terbaring lemas disemak-semak di blok C kawasan perkebunan sawit PT. GUNUNG PELAWAN LESTASI Tuing riausilip.
Diduga korban mengalami kecelakaan tunggal efek kesehatannya yang kurang fit hingga terjatuh.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Maria Suprihatini (45) biasa Dipanggil bu Atin dinyatakan hilang setelah pamit keluar rumah untuk pergi keklinik perusahaan sawit tempat dia bekerja.


Bu Atin ini bekerja sebagai Mandor Diperkebun kelapa Sawit PT GPL desa Tuing, kecamatan Riau silip, Kab.Bangka.

Setelah 1x24jam tidak kunjung pulang kerumah, Pihak Keluarga alhirnya Melapor Ke Polsek Riausilip.

Pihak kepolisian dan para relawan sempat melalakukan pencarian dengan menyisir daerah yang dilalui oleh korban. Dari hasil keras keras mereka akhirnya membuahkan hasil.

Kini Bu atin sudah dievakuasi kerumah sakit terdekat guna pemeriksaan kondisi kesehatan.(Stin)


Share:

Tuesday, May 23, 2023

Arti warna surat tilang

ARTI WARNA SURAT TILANG

Stania-info.com- Sungailiat - Untuk menambah Wawasan bagi kita semua tentang arti warna surat tilang polisi lalu lintas. Banyak yang tidak tahu artinya sehingga tinggal bayar-bayar aja walau nantinya dibelakang akhirnya ngomel-ngomel juga hukuman dari pelanggaran yang kamu lakukan.

Dinegara kita Indonesia, sudah diberlakukan lima warna kertas slip tilang, yaitu merah, putih, hijau, biru, kuning. Dengan arti dan Fungsi yang berbeda-beda.

Berikut kami ulas singkat tentang arti warna surat tilang :

Surat tilang berwarna merah

Jika kamu ditilang atas pelanggaranmu lalu polisi memberikan surat tilang berwarna merah, itu artinya kamu bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan menjelaskan segalanya alasan kamu bisa ditilang.

Dalam penilangan Sim atau stnk kamu akan ditahan dulu dan polisi lalu lintas akan memberikan bukti tilangnya untuk dibawa kepersidangan

Dalam surat tilang warna merah tersebut terdapat beberapa keterangan alasan tilang, pasal tilang, dan tanggal/jadwal sidangnya.

Pada sidang tilang tersebutnya Hakim akan memutuskan apakah kamu bersalah atau tidak. juga akan menetapkan jumlah denda yang harus kamu bayar atas pelanggatan tersebut.

surat tilang warna biru

Nah, Jika polisi lalu lintas memberimu surat tilang warna Biru, itu artinya kamu mengakui kesalahanmu. kamu dengan sadar mengakui kesalahan yang telah kamu lakukan dan bersedia membayar denda tilang.

Polisi lalu lintas akan memberimu nomor virtual account untuk pembayaran dendanya nanti. Simpan bukti pembayarannya lalu bawa kekantor Satlantas untuk menukar atau pengambilan surat-surat kendaraanmu yang sebelumnya ditahan petugas.

Jadi, Dalam perkara tilang,penyelesaian kedua jenis suratnya berbeda.
Surat tilang berwarna merah artinya kamu keberatan pada keputusan tersebut lalu mengajukan banding melalui persidangan tilang yang akan dilaksankan sesuai jadwal.
Sedangkan surat tilang berwarna biru artinya kamu menerima keputusan dari polisi lalu lintas dan bersedia untuk menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, Anda tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh polisi lalu lintas.

Surat Tilang Warna Hijau

Surat Tilang yang berwarna Hijau akan Diberikan kepengadilan untuk dakwaan atas  bukti pelanggaran.

Surat Tilang Warna Kuning

Surat Tilang berwarna Kuning akan dipegang,/disimpan pihak kepolisian sebagai bukti pelanggaran.

Surat Tilang Warna Putih

Surat tilang warna Putih ini Diberikan pada pihak jaksa untuk melakukan tuntutan pelanggaran.

jika  melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
1.        Mengakui kesalahan, akan diberikan slip biru dan diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan pada UU no 22 tahun 2009.

2.        Mengikuti sidang, akan diberikan slip /surat tilang warna merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Setelah pembayaran selesai,  SIM/STNK yang disita karena pelanggaran dapat diminta kembali.

Demikian artikel ini kami tulis untuk  menambah wawasan  bahkan untuk referensi suatu keperluan.

Artikel ini ditulis atas inspirasi dari peristiwa ditilangnya bung sangkut dengan bung amat-kawan kerja bangunan yang sedang keluar camp untuk membeli nasi makan siang,rabu(4/7/2021) pukul 11.30wib kota sungailiat, bangka.

Dalam kejadian tersebut kawan-kawan yang diberikan surat tilang warna biru yang berarti mengaku bersalah, dengan keterbatasanya masing-masing harus patungan untuk membayar denda Rp.200.000_, atas pelanggaran yang telah diperbuat. mengendara tanpa helm(pasal 291), tanpa sim(pasal 281), tanpa surat tanda kendaraan(pasal 288), tanpa syarat tehnis kendaraan(pasal 285) dan tanpa masker(undang-undang darurat prokes covid-19)

barang bukti kendaraan bermotor yang ditilang atas beragam pelanggaran(polres bangka)

Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih telah singgah dan membaca, semoga bermanfa’at. 
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua....

*Sumber: polri.go.id
Penulis : Ardy stania
Editor: cloucia
Share:

Saturday, May 20, 2023

Daftar biaya denda tilang

DAFTAR BIAYA DENDA TILANG DAN SANKSINYA DALAM BEBERAPA PELANGGARAN LALU LINTAS
(Sumber gambar :cnbc indonesia)

Stania-info.com-pangkalpinang - Setiap kita bepergian menggunakan kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil janganlah lupa untuk membawa dokumen-dokumen wajib yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bukan hanya sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, Dokumen tersebut juga harus ditunjukkan kepada petugas Kepolisian yang ketika melakukan pemeriksaan di jalan raya. Jika tidak, maka kita akan dikenakan sangsi dari pasal perundangan yang berlaku. 

Lantas apa saja pasal dan pelanggaran tersebut serta  biaya denda tilang tidak bawa SIM dan STNK? 

DOWLOAD FILE PDF UU 22 TAHUN 2009

Inilah Daftar Biaya Denda Tilang serta pelanggaran lainnya.

Ketentuan besaran sanksi tilang dijalan raya sudah diatur dalam UU Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ringkasan sebagai berikut :


1.   Tidak Bawa SIM

Sesuai Pasal 288 ayat (2), setiap pengemudi yang mempunyai SIM tetapi tidak memperlihatkan karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. 


2.    Tidak Memiliki SIM

Pada Pasal 281 beleid tersebut, dijelaskan bahwa seorang pengemudi yang tidak memiliki atau belum mengajukan permohonan pembuatan SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. 


3.   Tidak Bawa STNK

Sebagaimana Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 


4.  STNK Mati

Perlu diperhatikan, pada Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus pengesahan setiap tahun. Kemudian, berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ, STNK wajib diajukan permohonan perpanjangan.

jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemerksaan di jalan, maka dapat dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.


5.   Tidak Ada Plat Nomor Kendaraan

Dalam beleid yang sama Pasal 280, disebutkan bahwa masing-masing pengemudi yang tak memasang pelat nomor kendaraan diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau diganti dengan pidana penjara paling lama 2 bulan. 


6.   Sepeda Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Mengacu pada Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, tidak memakai klakson, menghidupkan lampu rem, knalpot, lampu utama, serta tiada alat pengukur kecepatan diminta membayar denda tilang maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan. 


7.    Mobil Tidak Sesuai Ketentuan Teknis

Bunyi Pasal 285 ayat (2) adalah setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyaratan teknis, misalnya lampu utama, lampu mundur, lampu rem, klakson, kaca depan, spion, penghapus kaca, dan bumper wajib bayar denda Rp 500.000 paling banyak atau penjara selama 2 bulan. 


8.    Mobil Tanpa Kelengkapan Pengaman

Pasal 278 menyebutkan bahwa mobil yang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengaman, seperti dongkrak, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) harus membayar biaya denda tilang paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 


9.    Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas

Adapun keterangan pada Pasal 287 ayat (1) menjelaskan bahwa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan akan diberikan kepada setiap pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 


10.   Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai Pasal 287 ayat (5), seseorang yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau kurang dari ketentuan paling rendah wajib membayar denda paling besar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan. 


11.   Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pada Pasal 289 tercantum denda tilang paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau penumpang di sebelah kursi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan. 


12.   Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein

Pada Pasal 294 disampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu harus mengganti uang sebesar Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan. 


13.   Sepeda Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Jika melihat Pasal 293 ayat (2), biaya denda tilang maksimal Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari akan ditetapkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. 


14.   Kendaraan Tidak Menyalakan Lampu Utama

Pasal 293 ayat (1) disebutkan bahwa uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari maupun ketika kondisi tertentu. 


15.   Tidak Menggunakan Helm SNI

Pada Pasal 291 ayat (1) tertera biaya denda tilang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

    Demikian ringkasan Beberapa pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dan pasal-pasalnya dari undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ulasan yang bisa menambah wawasan serta untuk menjadi acuan bagi kita semua agar tetap mematuhi peraturan perundangan yang ada terutama dijalan raya agar tidak terkena sanksi serta yang utama adalah demi keselamatan kita bersama sesama pengguna jalan.

Semoga bermanfa'at. Terimakasih.(Stin)

Share:

Tuesday, March 14, 2023

Kebakaran Rumah dipermis

RUMAH TERBAKAR ESA PERMIS, KECAMATAN SIMPANG RIMBA

https://youtu.be/lL4-5xUlmd8

Desa permis - Pada hari Kamis, 09 Maret 2023 wib telah terjadi kebakaran satu unit rumah Di Desa Permis kec. Simpang Rimba.

Pada saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. pemilik rumah Bpk. Syahbudin sedang berada di Kebun Dan anaknya sedang bekerja sebagai Buruh Harian.

Pemilik rumah mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar langsung bergegas menuju rumah, namun Api dengan Cepet membakar seisi rumah.

Tidak Ada korban jiwa pada kejadian Ini namun surat menyurat dan barang berharga lainnya habis ludes terbakar.kebakaran diduga terjadi akibat konsleting aliran Listrik. 

Pemadaman secara manual yang dibantu Oleh warga sekitar.

*KORBAN TERDAMPAK :* -

 Syahbudin umur 53 Tahun Kepala keluarga

Jumlah 3 org (anak 3 orang, 1 diantaranya sudah menikah)

Api berhasil dipadamkan Oleh warga  pukul 17.20 wib. Akibat kejadian ini Kerugian di tafsir -+ Rp. 50 Juta

Demikian Laporan ini disampaikan, atas perhatian diucapkan Terima Kasih.(clou)

Share:

Pelaku pembunuh Hafizah tertangkap

Akhirnya pelaku pembunuh Hafizah Tertangkap



Stania-info.com - Pelaku pembunuh Hafizah(8) telah tertangkap dilokasi perumahan sawit didesa ibul kecamatan simpang teritip, bangka barat,selasa(14/3/2023)

Ardiansyah chandra alias ican(17) diringkus tim gabungan reskim polri, polda babel dan reskrim bangk barat.

Pelaku merupakan salah satu tetangga korban. Karna bertempat tinggal tidk jauh dari rumah korban.

Diduga pelaku melakukan perbuataannya bermotif dendam lama. Namun pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya dari kasus yang mengegerkan warga bangka ini.


Seperti pemberitaan sebelumnya Hafizah sempat dinyatakan hilang dikawasan perumahan perusahaan sawit pt.bumi bangka lestari.

https://youtube.com/shorts/W_CN0TrE0M0?feature=share

Setelah 8hari pencarian akhirnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa dikubangan air diperkebunan sawit itu juga.  di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT.BPL Desa Ibul, kecamatan Simpangteritip, Kamis, (9/3/2023)

Sa'at ditemukan mayat korban sangat mengenaskan. betapa tidak, korban dalam keadaan kaki tangan terikat, kepala putus dan organ tubuh sudah tidak ada. .(clou)




Share:

Saturday, February 18, 2023

Sejarah kota pangkalpinang

Pangkalpinang Kota Beribu Senyum Dan Sejarahnya
sumber gambar : detik.com

Stania-info.com - sejarah kota ini lumayan panjang, mengingat Hari Jadi Pangkalpinang yang ditetapkan pada 17 September 1757.

Berikut fakta menarik Kota Pangkalpinang yang berjuluk Kota Beribu Senyuman itu:


1. Sejarah Kota Pangkalpinang

Hari Jadi Kota Pangkalpinang bertepatan dengan peristiwa pembentukan tempat ini oleh Sultan Susuhunan Ahmad Najamuddin Adi Kesumo.

Sultan Adi Kesumo ini merupakan Sultan Palembang yang naik tahta mengambil alih Sultan Mahmud Badaruddin II.

Pada tanggal 17 September 1757 tersebut, Sultan Adi Kesumo memerintahkan punggawanya untuk mencari Pangkal atau Pengkal.

Pangkal ini nantinya akan jadi tempat kedudukan Demang yang bertugas mengawasi parit penambangan timah, sera mengawasi para pekerja asing.

Di antara Pangkal yang ditemukan yakni Pangkal Bendul, Bunut, Rambat, Parit Sungai Buluh, Tempilang, Lajang, Sungaiilat, sampai Pangkalpinang.

Berikutnya Sultan Palembang mengutus Demang untuk bekerja di tiap-tiap pangkal yang udah ditemukan itu.

Sejak kala itu, lokasi Pangkalpinang mulai ramai dihuni oleh manusia.


2. Asal-usul Nama Pangkalpinang

Secara bahasa, Pangkalpinang terdiri dari dua kata yakni pangkal dan pinang.

Dalam bhs Melayu Bangka, pangkal serupa dengan pengkal yang berarti pusat atau awal mula.

Kata pangkal untuk tempat ini merujuk pada keadaannya yang merupakan pusat perkumpulan timah yang lantas berkembang jadi pusta distrik sampai pusat dagang.

Pengunjung di Museum Timah Indonesia, keliru satu destinasi wisata di Kota Pangkalpinang.

Lihat Foto

Kompas/Wisnu Widiantoro

Pengunjung di Museum Timah Indonesia, keliru satu destinasi wisata di Kota Pangkalpinang.

Sedangkan kata pinang merujuk pada pohon pinang, yakni sejenis palma yang tumbuh di tempat Pasifik, Asia dan Afrika.

Pinang termasuk merupakan nama buah dari pohon berikut yang diperdagangkan manusia.


3. Sempat Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

Secara tidak formal Kota Pangkalpinang sempat jadi ibu kota negara Indonesia pada periode 22 Desember 1948 sampai Juli 1949.

Di Pangkalpinang ini Presiden Soekarno mengucapkan seloka dari Pangkalpinang Pangkal Kemenangan bagi Perjuangan.

Salah satu bukti yang menguatkan perihal ini berupa prasasti di Taman Sari yang terletak di sisi utara Lapangan Merdeka.

Tugu prasasti itu diresmikan oleh Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1949, dan memuat tulisan:

“Prasasti Surat Kuasa Kembalinya Republik Indonesia ke Yogyakarta. Diserahkan oleh Ir Soekarno kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Medio Juni 1949”.

Selain itu, lokasi Bangka, khususnya Pangkalpinang pada periode berikut termasuk terlampau penting, sebagaimana pengakuan Mr. AG Pringgodigdo.

Dalam memoir Mohammad Hatta, Pringgodigdo berbicara bahwa pusat percaturan politik internasional kala itu tersedia di PBB dan Bangka.


4. Kota Beribu Senyuman

Slogan Kota Pangkalpinang berbunyi “Kota Beribu Senyuman”.

Slogan berikut seiring dengan misi pemimpin tempat berikut pada th. 2018 yang mencanangkan Pangkalpinang Kota Seribu Senyuman.

Kata Seribu Senyuman merujuk pada “Sejahtera, Nyaman, Unggul, dan Makmur”.


5. Berbatasan dengan Laut China Selatan

Kota Pangkalpinang secara geografis berbatasan segera dengan natuna selatan di sebelah timurnya.

Daerah berikut termasuk merupakan jalur perairan keluar masuk barang dari pulau lin.

Sementara sebelah selatan Pangkalpinang berbatasan dengan Bangka Tengah, sedang sebelah utara dan barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka.

Kota Pangkalpinang ini miliki sebagian sungai kecil yang bermuara ke sungai Rangkui dan Sungai Pedindang.

Kedua sungai ini berguna sebagai pintu keluar air menuju ke Sungai Baturusa yang berakhir di Laut China Selatan.


6. Percampuran Etnis

Kota Pangkalpinang berdasarkan data th. 2020 dihuni oleh 218.569 jiwa atau menyumbang 15,01 prosen total masyarakat Provinsi Bangka Belitung.

Pangkalpinang termasuk heterogen dari sisi etnis dengan terdapatnya percampuran banyak etnis yang menghuni kota ini.

Struktur sosial masyarakat Pangkalpinang didominasi oleh etnis Melayu dan Tionghoa suku Hakka.

Kemudian disusul suku pendatang lain layaknya Batak, Minangkabau, Palembang, Sunda, Jawa, Madura, Banjar, Bugis, Manado, Ambon, dan Flores.


7. 4 Persen Penduduknya Miskin

Berdasarkan data BPS th. 2020, kandungan masyarakat miskin di Pangkalpinang menggapai 4,36 persen.

Artinya, dari 100 orang di Kota Pangkalpinang, maka sebanyak 4-5 orang di antaranya termasuk golongan masyarakat miskin.

Angka kemiskinan th. 2020 itu mengalami kenaikan di banding angka kemiskinan Pangkalpinang th. 2019 yakni sebesar 4,25.

Peningkatan angka kemiskinan di Pangkalpinang th. 2020 ini diperkirakan sebagai imbas dari pandemi Covid-19.


8. Tempat Wisata di Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang miliki sejumlah destinasi wisata yang miliki daya tarik tersendiri untuk dikunjungi.

Beberapa tempat wisata di Pangkalpinang itu antara lain Taman Sari, Taman Merdeka, Museum Timah, Vihara Citra Maitreya.

Kemudian Pantai Pasir Padi, Pantai Telapak Kaki dewa, Pantai Batu Belubang, Makam Belanda atau Keerkhof, Danau Kaolin Bangka, Batu Belimbing, dan sebagainya. 

Penulis : cloucia
Editor : ardy stania
Sumber: Pangkalpinangkota.go.id
Bps.go.id


Share:

PENGGUNA JALAN YANG DIPRIORITASKAN

 

PENGGUNA JALAN YANG DIPRIORITASKAN DIJALAN RAYA

sumber gambar : tips.com dan canva

Pangkalpinang - Untuk menciptakan tugas penegakan hukum dan sistematika di bidang selanjutnya lintas tersedia terhadap Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia cocok Kesibukan 1 angka 3 Advis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 mengenai Pencatatan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:


“Korps Lalu Lintas Polri yang sesudah itu dinamakan Korlantas Polri ialah aspek pelaku tugas punca bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran selanjutnya lintas yang kaya di bawah Kapolri dan juga bertugas membina dan mengatasi kemujaraban selanjutnya lintas yang memendam pendidikan masyarakat, penegakan hukum, penyelidikan kasus selanjutnya lintas, pendaftaran dan identifikasi pengendara dan kendaraan bermotor dan juga patroli jalan raya.”


Pada dasarnya, tiap tiap pengguna jalan mempunyai hak penggunaan jalan yang sama, terhitung didalam mematuhi seluruh tata teratur Lalu lintas yang berlaku

Namun, didalam suasana tertentu, terdapat beberapa golongan pengguna jalan yang meraih hak utama atau prioritas yang diatur dalam

UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 7 pengguna jalan yang miliki hak utama,yaitu sebagai selanjutnya :

1. kendaraan pemadam kebakaran

2. Ambulans yang mempunyai orang sakit

3. Kendaraan yang sedang memberi pemberian terhadap kecelakaan

4. Kendaraan Pimpinan instansi Negara Republik Indonesia

5. Iring-iringan kendaraan tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. ing-iringan khusus

Hak utamanya 

Ketika pengguna jalan bersama hak utama melintas, maka kendaraan lain perlu menepi dan memberi jalan untuk mengutamakannya.dan terhitung pengguna jalan yang diberikan perihal utama dijalan raya perlu pula merintis sop yag sudah ditentukan.


Dalam batas hidup spesifik untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa menetapi ragam secara berikut:

menurunkan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

memperpendek arus Lalu Lintas;

memperlalaikan arus Lalu Lintas;

membarui arah arus Lalu Lintas;

mengatup dan menyelakkan arus selanjutnya lintas.

Salah satu Kesempatan spesifik yang dimaksud merupakan adanya pengguna jalan yang diprioritaskan. Pengguna jalan yang mencukil hak utama diprioritaskan yaitu:

sirene. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak legal bagi Kendaraan yang mendapati hak utama.

Sahih terhadap dasarnya kendaraan yang merebut hak utama perlu dikawal oleh petugas kepolisian dan alat pemberi sinyal selanjutnya lintas dan rambu selanjutnya lintas tidak sungguh padanya.

 

Sekian artikel ini saya tulis untuk  menambah wawasan sobat freelancer

Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan  kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain  mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sudah mau mampir dan membaca, semoga bermanfa’at.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...

Editor : Ardy Stania | Sumber : hukum online,tips.com, dll

*jangan lupa komen dan tekan tombol ikuti/follow ya!
Share:

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate