Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi listrik
SLO(Sertifikat Laik Operasi ) adalah sebuah sertifikat yang menyatakan sebuah rangkaian instalasi tenaga listrik laik dan aman untuk digunakan.
Dasar Hukumnya yang mengharuskan instalasi listrik ber-Sertifikat Laik Operasi (SLO)adalah UU No.30 TH.2009 Tentang Ketenagalistrikan
Manfaat Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Pelanggan dapat Mengetahui bahwa instalasi yang dipasang oleh instalatir sudah sesuai dengan standarisasi yang di tetapkan oleh Pemerintah.
Pelanggan dapat Mengetahui bahwa instalasi yang dipasang oleh instalatir sudah sesuai dengan standarisasi yang di tetapkan oleh Pemerintah.
*baca selanjutnya (klik disini)
Share:
0 comments:
Post a Comment