SYARAT MENJADI JURNALIS
Kali ini saya akan mengulas seputar jurnalis/wartawan/sikuli berita. biasa juga disebut kuli tinta. namun gelar terakhir sudah tidak relavan lagi karna kemajuan teknology sa'at ini membuat para jurnalis sudah memoderisasi diri.
wartawan adalah seorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang mencari, menulis dan membuat berita untuk disebarkan kepublik melalui berbagai media.
sesungguhnya profesi menjadi jurnalis itu hanya mencari, dan membuat berita namun kenyataannya tidak sesimpel itu. menjadi seorang wartawan dituntut menguasai beberapa keahlian khusus, antara lain. mampu menulis paragraf, menguasai komputer, fhotografer, kameramen, editing video dan fhoto, dll.
Unsur-unsur tulisan
Dalam menulis beritapun tidak asal tulis namun harus jelas,lugas, singkat, padat, mudah dimengerti oleh masyarakat luas dan tulisan harus mengandung unsur-unsur 5W 1H.
where(dimana),
when(kapan),
who(siapa),
why(menapa) dan
how(bagaimana)
Kode Etik Jurnalis
wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2
wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11
wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Demikian syarat menjadi jurnalis ini saya tulis. artikel ini kami tulis untuk menambah wawasan bahkan untuk referensi suatu keperluan-keperluan. Terimakasih sudah mampir dan membaca. Jika ada kesalahan-kesalahan dalam pengetikan, penyebutan, peletakan kata atau juga ada kritik,saran, klaim dan lain lain mohon dikoreksi melalui komen ataupun melalaui kotak-kontak penulis di halaman/pages.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh...
Salam sejahtera buat kita semua...
0 comments:
Post a Comment