pantau dan dukung situs berita STANIA-INFO.COM dengan menekan tombol ikuti dibawah halaman ini # untuk promosi,pemberitaan,claim,dll hub.081377501213 # bagi masyarakat yang memiliki informasi penting, peristiwa, berbagi informasi, fhoto, video dll. hub.0813-7750-1213 Bayar pajak motor tanpa dokumen ~ STANIA INFO
close
BUTUH NIDI, SLO, KWH? ATAU PUNYA MASALAH KELISTRIKAN LAINYA? HUBUNGI PT.GOPAL.ID

Saturday, January 22, 2022

Bayar pajak motor tanpa dokumen

Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP


Pangkalpinang - Banyak harus pajak kendaraan keberatan senang bayar kewajiban namun harus sertakan dokumen asli.

Sekarang Resmi bayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK BPKB dan KTP ketahui caranya sehingga tak memakai calo segala namun mudah.

Untuk membayar pajak kendaraan kini dipermudah harus sediakan berbagai macam dokumen.

Kini pemerintah udah mengimbuhkan sarana bayar pajak kendaraan online yang bisa ditunaikan dari HP gak harus ke Samsat segala. 

Jadinya penduduk hemat waktu, ongkos dan tenaga untuk memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan tidak terlambat.

Bayar pajak kendaraan online gampang memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus mempunyai dan tunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.


SIGNAL resmi diluncurkan Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.


Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL termasuk melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cara bayar pajak online memakai aplikasi SIGNAL ikuti langkah-langkahnya:

Registrasi Pengguna

Masukan data-data privat anda layaknya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, mengulang kata sandi

Memasukan foto eKTP

Verifikasi biometric wajah bersama lakukan swafoto

Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Registrasi berhasil


Verifikasi ulang bersama mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e mail yang udah didaftarkan.


Cara Mendaftarkan Kendaraan


Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor


Masukan 5 digit paling akhir nomor rangka


Alur Bayar Pajak Motor Online


Lakukan pengesahan STNK lebih-lebih dahulu bersama pilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian sedang sebelah bawah aplikasi.

Setelah itu, pilih NKRB yang bakal ditunaikan pengesahan.

Kemudian bakal tertera Info nominal yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

Rekap ongkos bakal nampak di layar telepon, sesudah itu klik lanjut.

Setelah nampak notifikasi langkah pembayaran, pilih langkah pembayaran, maka kode bayar bakal muncul.

Klik lanjut,dan pilih langkah pembayaran sesuai bersama bank yang tersedia.

Pengguna tinggal ikuti panduan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Proses selesai 

Demikian. Semoga bermanfa'at.(clou)

Share:
pangkalpinang Simpang Perlang, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

0 comments:

Post a Comment

OBJEK WISATA

ardy stania sukses

YOUTUBE

Translate