Resmi Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa STNK BPKB dan KTP
Pangkalpinang - Banyak harus pajak kendaraan keberatan senang bayar kewajiban namun harus sertakan dokumen asli.
Sekarang Resmi bayar pajak kendaraan bisa tanpa STNK BPKB dan KTP ketahui caranya sehingga tak memakai calo segala namun mudah.
Untuk membayar pajak kendaraan kini dipermudah harus sediakan berbagai macam dokumen.
Kini pemerintah udah mengimbuhkan sarana bayar pajak kendaraan online yang bisa ditunaikan dari HP gak harus ke Samsat segala.
Jadinya penduduk hemat waktu, ongkos dan tenaga untuk memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan tidak terlambat.
Bayar pajak kendaraan online gampang memakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus mempunyai dan tunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
SIGNAL resmi diluncurkan Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Selain digunakan untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL termasuk melayani pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cara bayar pajak online memakai aplikasi SIGNAL ikuti langkah-langkahnya:
Registrasi Pengguna
Masukan data-data privat anda layaknya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, mengulang kata sandi
Memasukan foto eKTP
Verifikasi biometric wajah bersama lakukan swafoto
Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil
Verifikasi ulang bersama mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e mail yang udah didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Masukan 5 digit paling akhir nomor rangka
Alur Bayar Pajak Motor Online
Lakukan pengesahan STNK lebih-lebih dahulu bersama pilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian sedang sebelah bawah aplikasi.
Setelah itu, pilih NKRB yang bakal ditunaikan pengesahan.
Kemudian bakal tertera Info nominal yang harus dibayarkan.
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
Rekap ongkos bakal nampak di layar telepon, sesudah itu klik lanjut.
Setelah nampak notifikasi langkah pembayaran, pilih langkah pembayaran, maka kode bayar bakal muncul.
Klik lanjut,dan pilih langkah pembayaran sesuai bersama bank yang tersedia.
Pengguna tinggal ikuti panduan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Proses selesai
Demikian. Semoga bermanfa'at.(clou)
0 comments:
Post a Comment